Komunitas Bike to Work: Layakkah Sepeda Dikenakan Pajak?
MerahPutih.com - Wacana pemberian pajak pada sepeda oleh pemerintah mendapatkan perhatian dari Ketua Komunitas Bike to Work Poetoet Soedarjanto. Menurutnya, jika itu terjadi maka hal itu sebuah kemunduran.
"Dalam salah satu artikel media massa, Kemenhub sudah membantah itu. Tapi jika pun hal yang tidak benar tadi menjadi benar, maka ini adalah sebuah langkah kemunduran yang luar biasa dari pengelola negara ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/7)
Baca Juga
Hal tersebut, kata Poetoet, dikarenakan sudah menjadi rahasia umum bahwa polusi udara, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas sudah sedemikian parahnya, dengan penyebab yang dominan adalah kendaraan bermotor pribadi.
Jika dihitung matematis, kata dia, kerugian dari ketiga persoalan tadi barangkali ratusan triliun rupiah. Karenanya, sepeda, angkutan massal serta pejalan kaki adalah pilihan moda transportasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Jika mampu menyelesaikan kerugian ratusan triliun rupiah per tahun, layakkah sepeda dikenakan pajak?," katanya dilansir Antara
Oleh karena itu, ia menyebutkan, jika masih memiliki niat mencari efek yang positif, maka sebaiknya pemerintah harusnya berfikir bagaimana memberi insentif kepada pengguna sepeda bersama angkutan massal dan pejalan kaki.
"Karena mereka, sudah jelas menjadi bagian dari solusi dan terlebih bersepeda adalah solusi tanpa polusi," ucapnya.
Baca Juga
Hati-Hati Begal Motor Beralih ke Sepeda, Ikuti Tips Aman Gowes dari Polisi
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah bahwa pihaknya menyusun aturan mengenai pajak sepeda.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, menegaskan pihaknya memang tengah menggodok aturan mengenai sepeda. Tujuannya guna memberikan aspek keamanan pada pengguna sepeda, bukan terkait pengenaan pajak.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda (sepeda kena pajak). Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," kata Adita dalam keterangannya, Rabu (1/7).
Diungkapkan Adita, pengguna sepeda melonjak drastis sejak pandemi corona. Perlu ada aturan khusus saat jalanan semakin dijejali pesepeda agar menciptakan rasa aman.
Dia mencontohkan, aturan mengenai sepeda antara lain kewajiban alat pemantul cahaya untuk meningkatkan keamanan pengguna sepeda di jalan karena berbaur dengan kendaraan bermotor.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Baca Juga
Pecinta Gowes Mesti Punya 3 Aksesoris Sepeda yang Super Canggih Ini
Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.
"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing," pungkasnya. (*)