MerahPutih.com - Sidang ad hoc pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Papua, dengan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, direncanakan digelar pada 21 September 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Menurut rencana akan digelar pada hari Rabu, 21 September 2022, Pukul 09.00 WITA," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Ngaro kepada wartawan, Senin (12/9).
Andi mengatakan, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, perkara tersebut akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari lima hakim.
Baca Juga:
Kejagung: Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Oknum TNI
Adapun kelima hakim tersebut yakni, Sutisna Sawati sebagai ketua majelis, dengan didampingi Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi masing-masing sebagai hakim anggota.
MA, kata Andi, sejak dua bulan yang lalu telah mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan peradilan HAM Paniai.
"Termasuk melakukan perekrutan dan seleksi baik hakim HAM ad hoc maupun hakim karier dari lingkungan peradilan umum," ujarnya.
Baca Juga:
KKB Pimpinan Lewis Kogoya Bakar Puskesmas dan Rumah di Kabupaten Paniai
Lebih lanjut Andi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, komposisi majelis hakim HAM terdiri dari dua hakim karier dan tiga hakim HAM ad hoc.
"Diharapkan semoga persidangannya nanti di Makassar berjalan lancar dan tertib," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Kejagung Diminta Transparan Usut Dugaan Pelanggaran HAM Peristiwa Paniai