MerahPutih.com - Sejumlah oknum perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum hingga kini belum jelas kepastian kariernya di institusi Korps Bhayangkara itu.
Meski sudah bersatus tersangka hingga terpidana, mereka masih saja belum menjalani sidang etik yang menentukan lanjut tidaknya karier mereka di kepolisian.
Sebut saja Irjen Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte, hingga Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca Juga:
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Perwira Polri Lain di Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
Baru Ferdy Sambo dan beberapa oknum perwira di institusi kepolisian yang sudah dinyatakan berakhir kariernya tersangkut kasus kematian Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun langsung bertindak. Mereka akan mengirim surat kepada Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono untuk menanyakan kepastian sidang etik mereka.
"Kompolnas akan menanyakan terkait masih belum dilakukan sidang etik terhadap NB, P, dan TM," ungkap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (6/12).
Selain itu, lanjut Poengky, pihaknya juga akan mempertanyakan sidang etik anggota Polri yang terlibat kasus Ferdy Sambo.
Diketahui, dari total 35 yang diduga melanggar etik, baru 19 polisi yang sudah disidang.
Poengky mengaku, salah satu yang menjadi komplain masyarakat terkait pengaduan kasus soal kurangnya kejelasan informasi dan komunikasi.
"Sehingga masyarakat menganggap pelayanan Polri buruk," ujarnya.
Baca Juga:
Polri Terjunkan 1.000 Personel Jaga Ibadah Natal di GBK
Namun, terkait sidang etik Bharada Richard Eliezer, Poengky menilai lebih baik diselesaikan dahulu sidang pidananya dan dilakukan sidang etiknya.
"Jadi kalau hendak memproses dengan pemeriksaan kode etik pasti mengganggu jalannya sidang pidana. Sebaiknya, tunggu sampai proses di PN selesai," tambahnya.
Adapun dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, diatur soal kriteria pelanggaran kode etik profesi Polri.
Salah satu di antaranya adalah dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain; adanya permufakatan jahat; dan menjadi perhatian publik.
Sebagai informasi, Irjen Napoleon telah divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan di kasus korupsi.
Ia divonis terlibat suap kepengurusan red notice Djoko Tjandra. Ditambah vonis 5 bulan 15 hari penjara terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.
Sedangkan Brigjen Prasetyo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Lalu, Irjen Teddy Minahasa juga terjerat kasus dugaan jual beli narkoba. Namun, statusnya masih tersangka. (Knu)
Baca Juga:
Istri Minta Aipda Joko Mudo Korban Helikopter Polri Dimakamkan di Depok