Kompolnas Minta Surat Telegram Kapolri Direvisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 06 April 2021
Kompolnas Minta Surat Telegram Kapolri Direvisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka rapat kerja teknis (rakernis) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri (Ist)

MerahPutih.com - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, meminta surat telegram Kapolri yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik perlu direvisi.

Menururut Poengky, poin-poin kontroversial yang termuat dalam surat telegram itu dapat membatasi kebebasan pers, serta menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik.

"Kami berharap STR (surat telegram) ini direvisi, khususnya poin-poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," kata Poengky dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Baca Juga

Insan Pers Anggap Peraturan Kapolri Soal Media Terlalu Terburu-buru

Meski telegram itu bersifat internal, menurut Poengky, poin yang diatur juga akan berdampak pada pihak-pihak eksternal, khususnya jurnalis.

"Setelah membaca STR-nya, saya menangkap maksudnya adalah ada poin-poin yang dimaksudkan untuk menjaga prinsip presumption of innocent, melindungi korban kasus kekerasan seksual, melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan, serta ada pula untuk melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press," ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka rapat kerja teknis (rakernis) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri (Ist)

Hanya saja, kata Poengky, di sisi lain ada hal yang menjadi pro kontra. Misalnya poin 1 tentang larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi polisi.

"Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang saya anggap membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik," tutup dia.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Baca Juga

Polisi: Media Dilarang Menampilkan Tindakan Kepolisian yang Arogan

Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021. Adapun telegram ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.

Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis. (Pon)

#Kapolri #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Kapolri Listyo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan