Kompol Rossa, Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali ke KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 14 Mei 2020
Kompol Rossa, Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali ke KPK
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengungkapkan, Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK yang sempat dipulangkan ke instansi asal Mabes Polri, kini telah kembali ke lembaga antirasuah.

Rossa merupakan penyidik yang menangani kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Baca Juga:

KPK Tolak Gugatan Administratif Kompol Rossa

Yudi mengatakan, Rossa sudah mulai bekerja di kantor yang beralamat di Rasuna Said, Kuningan, tersebut pada hari ini, Kamis (14/5). Pengembalian Rossa ke Polri sebelumnya sempat menimbulkan polemik panjang.

"Alhamdulillah kabar baik dan bahagia datang di bulan Ramadan yang penuh berkah ini. Tadi kami lihat Mas Rossa Purbo Bekti sudah kembali aktif dan bekerja di KPK," kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Yudi mengaku tidak mengetahui segala proses yang menyebabkan Rossa dapat kembali. Ia meminta hal tersebut dikonfirmasi kepada Juru Bicara KPK.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Kembalinya Rossa, kata Yudi, merupakan penyemangat bagi pegawai KPK untuk terus berkomitmen memberantas korupsi.

"Terima kasih kepada pimpinan KPK, Dewas KPK, Mabes Polri sehingga Mas Rossa sudah kembali bekerja di KPK dan bergabung lagi bersama kami," ujarnya.

Berdasarkan kronologi versi KPK, penarikan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asal, Mabes Polri, bermula dari surat yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM tertanggal 12 Januari 2020. Dalam surat tersebut tertulis alasan penarikan Rossa untuk kebutuhan instansi Polri.

Surat itu sampai ke Pimpinan KPK pada 14 Januari 2020. Keesokan harinya, pimpinan mendisposisi atau menindaklanjuti surat dengan menyetujui penarikan. Lalu, disposisi surat itu diberikan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK, Chandra Sulistio Reksoprodjo.

Baca Juga:

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Harun Masiku Optimal meski Kompol Rosa Dipulangkan ke Polri

Selanjutnya, pada 21 Januari pimpinan KPK menandatangani surat pengembalian Rossa ke Polri. Setelah itu KPK mengembalikan Rossa ke Polri lewat surat pimpinan KPK tanggal 24 Januari 2020. Surat itu telah diterima Polri pada 24 Januari.

Dalam perjalanannya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono justru meneken surat pembatalan penarikan tertanggal 21 Januari 2020. Namun, surat itu diterima KPK pada 28 Januari 2020.

Merespons surat pembatalan penarikan oleh Polri tersebut, pimpinan KPK sepakat tetap pada keputusan pada 15 Januari 2020, yakni menyetujui permintaan Polri menarik Rossa.

Pengembalian ini berujung kepada protes. Bahkan, Wadah Pegawai KPK telah melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas KPK. (Pon)

Baca Juga:

YLBHI Tuding Pemecatan Kompol Rosa Agenda Firli Lemahkan KPK

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan