Kompol Rossa Enggan Gunakan Gaji dari KPK Karena Statusnya Belum Jelas

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 07 Februari 2020
 Kompol Rossa Enggan Gunakan Gaji dari KPK Karena Statusnya Belum Jelas
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Pemulangan Kompol Rossa Purba Bekti ke Mabes Polri berbuntut panjang. Nasib penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku itu masih belum jelas. Meski disebut menerima gaji, namun Rosa enggan untuk menggunakannya.

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo mengungkapkan alasan Rosa enggan menggunakan gaji tersebut. Kata Yudi, pimpinan KPK secara sepihak memberhentikan Rosa pada 1 Februari. Sehingga, Rosa merasa tak elok jika harus mengambil gaji padahal tidak bekerja.

Baca Juga:

Masih Berstatus Penyidik KPK, Mabes Polri Kembalikan Kompol Rossa ke KPK

"Karena Mas Rossa sesuai dengan SK-nya mengatakan 1 Februari itu berhenti, maka walau pun ada gaji yang ditransfer ke rekeningnya pada 1 Februari tetapi Kompol Rossa tak dapat menggunakan uang tersebut," kata Yudi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Yudi menjelaskan, gaji pegawai KPK diberikan pada awal bulan sebelum menjalankan tugasnya. Namun, karena status Rosa masih belum jelas, dia enggan untuk mengambil insentifnya sebagai pegawai KPK. Hal ini pun semata menjaga untuk integritasnya.

Kompol Rossa tidak akan terima gaji dari KPK
Ketua WP KPK Yudi Purnomo tegaskan Kompol Rossa tidak mau terima gaji dari KPK (Foto: antaranews)

"Karena dia merasa statusnya di KPK belum jelas, karena integritasnya juga dia mengatakan bahwa saya belum bisa gunakan uang tersebut," ujar Yudi.

Karena itu, Yudi menyebut rekannya itu berniat akan mengembalikan gaji yang bukan haknya itu yang telah di transfer ke rekeningnya pada 1 Februari 2020. Bahkan, Rosa pun disebut telah menerima gaji dari Polri, namun enggan untuk dipakai, karena masih berharap dapat bekerja di KPK.

"Kasihan dengan nasib mas Rossa mengatung-ngatung. Jadi dari KPK diberhentikan walau pun belum dapat surat pemberhentian, kemudian dari Polri mengatakan bahwa mas Rossa tetap di sini (KPK)," tegas Yudi.

Menurut Yudi Rosa masih berharap dapat bekerja di KPK sesuai masa baktinya pada September 2020. Karena itu, pimpinan KPK dapat mengembalikan hak-hak Rosa sebagai pegawai KPK.

"Mas Rossa sudah menyatakan kepada saya, bahwa komitmen untuk tetap di KPK dan masih ingin bekerja di KPK hingga nanti waktunya sudah kembali ke kepolisian," tutur tandasnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, enyidik Rosa Bekti Purba telah menerima gaji pada Februari 2020. Hal ini menjawab rencana WP KPK yang ingin menyumbangkan sebagian gajinya untuk penyidik yang berasal dari institusi Polri itu.

"Untuk gajian setahu saya tuh memang saya sudah konfirmasi ke Biro SDM sudah gajian bulan Februari ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (6/2) kemarin.

Baca Juga:

Firli Temui Pimpinan DPR Meski Cak Imin dan Azis Syamsuddin Sedang Berperkara di KPK

Kendati demikian, Ali enggan menjelaskan secara rinci soal polemik pemulangan Rossa ke Mabes Polri. Menurutnya, hal ini sudah dijelaskan secara rinci oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saya pikir mengenai mas Rossa semalem sudah menjelaskan detailnya. dan temen temen tahu juga di media seperti apa terkait dengan penarikan dan pengembalian dari pak Rossa," pungkas Ali.(Pon)

Baca Juga:

ICW: Pecat Kompol Rosa Upaya Firli Rusak Sistem SDM di KPK

#Penyidik KPK #Wadah Pegawai KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan