Komnas Perempuan Sebut KDRT Jadi Kasus Kekerasan Terbanyak yang Dilaporkan

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 27 Mei 2023
Komnas Perempuan Sebut KDRT Jadi Kasus Kekerasan Terbanyak yang Dilaporkan
Ilustrasi KDRT. (Foto: Pexels/Pixabay)

MerahPutih.com- Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan sejumlah kasus kekerasan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan maupun ke lembaga pengada layanan, mayoritas adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hampir 20 tahun sejak Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disahkan, mayoritas kasus yang disampaikan adalah kasus kekerasan di dalam rumah tangga," kata Andy Yentriyani dalam acara "Diskusi dan Peluncuran Buku Jelang 2 Dekade UU PKDRT", di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

Puan Sebut Indonesia Darurat KDRT

Dia menyebutkan, selama tahun 2022, porsi kasus kekerasan di ranah privat itu mencapai hampir 61 persen, yang 90 persennya adalah kekerasan di dalam rumah tangga.

"Selebihnya adalah kekerasan yang dilakukan oleh orang yang sebetulnya mungkin pernah menjadi bagian dari rumah tangga itu, misalnya mantan suami, dan lain-lain," kata Andy Yentriyani.

Baca Juga:

Polisi Upayakan Keadilan Restoratif Kasus KDRT di Depok

Menurut dia, disahkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pada 2004 merupakan salah satu momentum sangat penting dalam reformasi di Indonesia.

Andy Yentriyani mengatakan Komnas Perempuan pun selalu memantau implementasi dari UU PKDRT hingga saat ini.

"Kehadiran UU PKDRT menjadi sangat penting dan karenanya selalu menjadi bagian yang kami monitor dari tahun ke tahun. Dalam upaya memonitor itu, kami bersama-sama dengan rekan-rekan dari pengada layanan selalu berusaha mengkompilasinya dalam bentuk Catatan Tahunan," kata Andy. (*)

Baca Juga:

Diduga Lakukan KDRT, Dosen FIKIP UNS Dipanggil Rektor Besok

#KDRT #Kekerasan Seksual #Wanita #Komnas Perempuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan