Komnas HAM Temukan Pelanggaran Prokes Saat Pilkada Serentak 2020, Apa Saja?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Maret 2021
Komnas HAM Temukan Pelanggaran Prokes Saat Pilkada Serentak 2020, Apa Saja?
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu).

Merahputih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan sejumlah temuan pelanggaran protokol kesehatan saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pelanggaran itu dilakukan petugas hingga pemilih.

"Pertama, Komnas HAM menemukan bilik khusus dibuat tidak sesuai dengan standar peraturan yang berlaku atau sesuai rekomendasi KPU," ujar Komisioner Komnas HAM Hairansyah pada peluncuran laporan pemantauan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 secara virtual, Jumat (5/3).

Komnas HAM juga menemukan tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak terdapat bilik khusus serta tidak menyediakan hazmat.

Baca Juga:

KPPI Bahas RUU Pemilu di Rekernas II

Tak hanya itu, Komnas HAM menemukan masyarakat yang tidak menjaga jarak fisik di beberapa tempat terutama saat menunggu giliran pencoblosan. Bahkan, ditemukan pemilih yang tidak menggunakan masker namun tidak ditegur oleh petugas.

Kemudian ada juga petugas atau penyelenggara pilkada yang tidak menggunakan masker dengan benar, yakni mengenakan masker hanya sampai dagu dan tidak menutupi bagian mulut dan hidung. Termasuk pula tidak menggunakan sarung tangan seperti yang terjadi di TPS 16 Seijingah, TPS 05 Desa Sungai Tabuk, TPS 007 Bumimas Agung KM 4.

TPS Pemilu
TPS Pemilu. (Foto: Antara).

Tidak hanya itu, penggunaan tinta yang keliru yakni dengan cara dioles dan dicelup dan bukan diteteskan terjadi di TPS 9 Kelurahan Jawa Banjar, TPS 10 Sungaipari Martapura dan di sejumlah TPS Kelurahan Liang Anggang.

"Terjadi kerumunan akibat ramainya anak-anak yang tidak menggunakan masker di TPS 16 Seijingah," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Mediasi Komnas HAM tersebut.

Komnas HAM juga menemukan tidak semua petugas menganjurkan masyarakat menggunakan sarung tangan plastik yang tersedia. Bahkan, beberapa petugas tidak disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga:

PKS Sebut Ada Invisible Hand di Balik Penolakan RUU Pemilu

Temuan selanjutnya yakni tidak ada kewajiban bagi saksi untuk pemeriksaan tes cepat maupun tes usap sebelum bertugas.

Pemantauan oleh Komnas HAM tersebut dilakukan di sembilan wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Maluku dan Papua. (*)

#Breaking #Pilkada Serentak #Komnas HAM #Komisioner Komnas HAM
Bagikan
Bagikan