MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, yang tidak ingin ada larangan bagi keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk ikut seleksi menjadi calon prajurit TNI.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, lembaga-lembaga pemerintahan lain bisa mencontoh kebijakan Jenderal Andika. Pasalnya negara harus memberikan kesetaraan bagi semua warganya tanpa terkecuali.
Baca Juga
Keputusan Panglima TNI Hapuskan Diskriminasi Patut Diapresiasi
"Kebijakan seperti ini juga harus diterapkan di institusi atau lembaga pemerintahan lain yang masih menerapkan cara-cara lama. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan," kata Beka kepada wartawan, Jumat (1/3).
Beka meyakini kebijakan Andika ini tidak akan membuat TNI disusupi dengan paham yang tak sesuai dengan dasar negara. Pasalnya, TNI punya mekanisme proses internal calon penerimaan prajurit militer yakni dengan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami percaya TNI punya mekanisme internal untuk menjalankan kebijakan panglima tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran-kekhawatiran yang ada," ujarnya.
Baca Juga
Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI, Anggota Komisi I: Tidak Masalah
Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebelumnya meluruskan aturan terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
Adapun TAP MPRS XXV/1966 tersebut tentang "Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.
Menurutnya, dalam TAP MPRS XXV/1966 tersebut bukan melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI, melainkan melarang paham komunisme. Andika pun menyampaikan bahwa dirinya patuh terhadap perundang-undangan. Dengan demikian, Ia meminta jika TNI membuat sebuah larangan, ada dasar hukum yang kuat. (Pon)
Baca Juga
Panglima TNI Hapus Tes Renang dan Akademik dalam Penerimaan Prajurit 2022