Komnas HAM Sebut PP Tentang Pengupahan Merugikan Buruh

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 30 April 2017
Komnas HAM Sebut PP Tentang Pengupahan Merugikan Buruh
Diskusi buruh bertajuk, 'Hari Buruh Jangan Dijadikan Komoditi Politik' di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/4). (MP/Ponco Sulaksono)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan Kerja merugikan kaum buruh. Karena itu, ia pun meminta agar PP tersebut dicabut oleh pemerintah.

"Hadirnya PP 78 tentang Pengupahan Kerja, menabrak beberapa aturan. Dalam perspektif politik, PP 78 dihadirkan hanya sekadar untuk pencapaian paket kebijakan ekonomi pemerintah," kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dalam diskusi bertajuk, 'Hari Buruh Jangan Dijadikan Komoditi Politik' di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/4).

Pigai menjelaskan bahwa aturan yang ditabrak, pertama adalah tidak diikutsertakannya serikat pekerja dan buruh dalam konteks perumusan upah. Menurut Pigay, partisipasi pekerja sebagai pihak yang terkait langsung harus dilibatkan.

"Partisipasi merupakan nilai tertinggi dalam perspektif HAM," tandasnya.

Kedua, lanjut Pigai, dengan adanya PP 78 telah mereduksi wewenang gubernur karena PP 78 itu berbasis hanya kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, perhitungan upah harus berbasis juga kepada upah minimun regional yang ditentukan oleh gubernur.

"Maka, mereduksi dan menafikan perhitungan kongkret kondisi riil masyarakat berdasarkan upah minimum regional dan mereduksi kewenangan gubernur," kata Pigai.

Kemudian ketiga, Pigai mengatakan, perhitungan skala upah itu didasarkan kepada kebutuhan hidup layak. Pada tahun 50-an, kebutuhan fisik minimum, tahun 80-an, dan pertengahan 90-an itu kebutuhan hidup minimum, sekarang penentuan skala upah berbasis kepada kebutuhan hidup layak.

Sehingga, kata Pigai, kalau hanya berbasis kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi maka perhitungan skala upahnya tidak berdasarkan kebutuhan hidup layak.

"Komnas HAM menyatakan bahwa dengan adanya PP 78 ini justru memberi beban yang berat bagi pekerja," katanya.

"Karena itu, Komnas HAM menyatakan bahwa cabut (PP 78), harus rasionalisasi dalam konteks ini adalah PP 78 harus dicabut dan dikembalikan seperti semula," tandas tokoh masyarakat Papua itu. (Pon)

Baca berita terkait buruh lainnya di: Pengamat: Buruh Masih Alami Ketidakadilan Sosial

#Komisioner Komnas HAM #Hari Buruh Internasional #Hari Buruh Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan