MerahPutih.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, sepanjang seseorang masih memenuhi syarat sebagai seorang warga negara dan sekalipun ia pernah terlibat terorisme, pemerintah harus tetap bertanggung jawab terhadap mereka.
Ahmad menanggapi soal adanya wacana pemulangan ratusan WNI terduga teroris yang bergabung dengan ISIS. Menurut dia, dalam undang-undang kewarganegaraan penghapusan kewarganegaraan sama sekali tak ada.
Baca Juga
Pengamat Curiga Pemulangan Ratusan WNI Kombatan ISIS Cuma Pengalihan Isu
Taufan mengatakan, pemerintah tidak bisa mengatakan ke dunia internasional bahwa sejumlah mantan anggota ISIS bukan warga negara Indonesia.
"Bisa enggak kita bikin kebijakan untuk dikeluarkan dari kewarganegaraan indonesia?," ujar Taufan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/2).

Jika langkah itu hendak ditempuh, lanjut Ahmad, pemerintah bisa mencontoh Inggris dan Jerman. Kedua negara itu sudah lebih dulu memberlakukan aturan penghapusan status kewarganegaraan bagi warganya yang terlibat terorisme.
"Ada potensi kecaman internasional. Kenapa, kalian Indonesia misalnya membuat satu kebijakan yang menimbulkan ada warga negara kalian yang stateless," katanya.
Baca Juga
PSI Minta Pemerintah Adili WNI Eks ISIS Jika Injakkan Kaki ke Indonesia
Ia mengatakan berdasarkan aturan internasional, sebuah negara tak boleh membiarkan warga negaranya tak memiliki kewarganegaraan atau stateless.
"Aturan internasional mengatakan enggak boleh ada stateless. Kalau Indonesia mau melakukan removal citizenship, bikin Undang-undang. Tiru Inggris dan Jerman," kata Ahmad Taufan.
Meski begitu, kebijakan removal citizenship tak lepas dari kritik internasional. Adapun membuat undang-undang baru membutuhkan waktu yang lama. Untuk itu, Taufan menyarankan agar Pemerintah melakukan profiling terhadap 600 WNI eks ISIS itu.
"Saran kami, profiling saja 600 itu. Pasti enggak sama kasusnya. Langkahnya mungkin adili internasional, atau minta negara ketiga adili, misalnya turki. Kerja sama dengan Turki supaya diadili di Turki," ujarnya.
Baca Juga
Ketua MPR Sebut Pemulangan Kombatan ISIS Bisa Ganggu Iklim Ekonomi dan Politik
Adapun opsi lainnya itu membiarkan mereka diadili oleh SDF (Syirian Democratic ForcesI) ataupun Kurdistan state.
"Walau ini unik ada komplikasi hukum karena Kurdistan itu baru Amerika yang akui sebagai negara. Indonesia juga belum. Apa boleh yang bukan negara mengadili warga negara kita?" ujarnya. (Knu)