Komnas HAM Sebut Kartu Prakerja Tak Sesuai Kebutuhan Pekerja Terdampak COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 22 April 2020
Komnas HAM Sebut Kartu Prakerja Tak Sesuai Kebutuhan Pekerja Terdampak COVID-19
Ilustrasi - Aksi buruh menentang PHK massal akibat anjloknya nilai rupiah. ( Foto: Antara)

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Kartu Prakerja pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi tidak dapat membantu dalam kondisi saat ini.

"Komnas HAM RI mendorong kebijakan agar tidak terjadi PHK dengan berbagai kreativitas kebijakan pemerintah, termasuk dengan skema penyelamatan industri yang memperkerjakan banyak tenaga kerja," kata Ketua Komnas Ham Ahmad Taufan Damanik mengatakan,
dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).

Baca Juga:

Anak Buah Anies Tunggu Arahan Luhut Terkait Mekanisme Larangan Mudik

Taufan menilai, Kartu PraKerja tersebut tidak membantu para pekerja atau buruh yang di-PHK atau dirumahkan di tengah pandemi COVID-19.

"Terdapat catatan penting karena dalam implementasinya, Kartu Prakerja tidak sesuai dengan kebutuhan dan tata kelolanya harus transparan serta akuntabel," ujar Taufan.

Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (Foto: antaranews)
Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (Foto: antaranews)

Taufan menilai, ada hal yang tidak kalah penting yakni ketersediaan informasi bagaimana hak-hak buruh dapat terlindungi.

"Baik dalam pemberian pesangon, upah selama proses PHK, dan tetap dijaminnya mekanisme hukum mempersoalkan PHK secara fair dan kredibel," tuturnya.

Baca Juga:

Pasien Corona Terus Bertambah, Pemerintah Waspadai Orang Tak Bergejala

Diketahui, banyak buruh atau pekerja yang merasakan pemutusan hak kerja (PHK) atau dirumahkan akibat adanya pandemi virus Corona atau COVID-19.

Buruh atau pekerja menjadi salah satu yang mendapatkan dampak langsung dengan adanya kebijakan penanggulangan COVID-19.

Data dimiliki Kemenaker menunjukkan sebanyak 2,8 juta buruh atau pekerja telah terdampak karena PHK ataupun dirumahkan. (Knu)

Baca Juga:

Ombudman Sebut Penegak Hukum Belum Responsif Layani Pelaporan Secara Daring

#Virus Corona #PHK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan