MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga Brigadir J masih hidup saat sampai di rumah dinas Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam sempat memeriksa 20 video yang diberikan kepada Komnas HAM dalam konferensi pers, Rabu (27/7) petang. Video itu memperlihatkan aktivitas dari Magelang, Jawa Tengah, rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, hingga RS Polri Kramatjati.
Baca Juga:
Menurut Anam, dari video tersebut diketahui bahwa Irjen Ferdy Sambo sampai terlebih dahulu di rumah dinas Duren Tiga. Selang beberapa saat datang rombongan sang istri, P baru datang dari Magelang.
"Ada J masih hidup, ada rombongan yang lain yang semua dalam kondisi hidup dan sehat," kata Anam kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/7).
Menurutnya, video yang diperiksa Komnas HAM berasal dari 27 titik. Dimulai dari Magelang, rumah dinas Duren Tiga, hingga RS Polri Kramatjati.
"Yang ingin kami tekankan adalah J masih hidup di Duren Tiga," katanya.
Komnas HAM menyebut rombongan Sambo tidak langsung menuju TKP, baik untuk tes PCR maupun lainnya. Anam tidak menjelaskan soal tempat yang didatangi Irjen Sambo sebelum datang ke Duren Tiga.
Baca Juga:
Komnas HAM Akui Berkomunikasi dengan Istana soal Perkembangan Kasus Brigadir J
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Irjen Ferdy Sambo maupun rombongan istrinya yang melakukan perjalanan dari Magelang menjalani tes PCR di rumah pribadi yang ada di Jalan Saguling III. Atau sekitar 700 meter dari rumah dinas yang menjadi TKP penembakan.
Anam menjelaskan, dalam video 20 CCTV yang diperiksa, Komnas HAM memperoleh gambaran perjalanan rombongan Irjen Sambo. Termasuk soal keadaan Brigadir J. Namun, hingga kini Ferdy sebagai bagian dari kasus tersebut belum juga dipanggil. Terkait hal ini komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan penjelasan.
"Irjen sambo akan diperiksa kalau tahapan-tahapan semua bahan yang kita punya selesai," kata Anam.
Anam mengatakan sebelum memanggil Sambo, ada beberapa hal yang perlu diperiksa oleh Komnas HAM.
"Misalnya dalam konteks komunikasi terekam komunikasinya kaya apa. Dalam konteks keterangan yang lain, keterangannya seperti apa. Dalam posisi CCTV terekam nanti kaya apa proses CCTV-nya. Baru tuh semuanya kita ambil baru akan panggil Irjen Sambo," kata Anam. (Knu)
Baca Juga:
Komnas HAM Panggil Ajudan Jenderal Terkait Baku Tembak Sesama Polisi