MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM disebut sedang menyempurnakan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).
UU KKR adalah dasar hukum yang ditujukan untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.
Baca Juga
Komnas HAM Ungkap Hasil Penyelidikan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI
"KKR adalah mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk pelanggaran HAM yang berat," kata Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat, Amiruddin dalam keterangannya, Minggu (12/12).
Ia menjelaskan, dunia telah mengenal mekanisme ini sejak lama dan sudah ditempuh di berbagai negara. Misalnya, Afrika Selatan dan Korea Selatan, serta beberapa negara di Amerika Latin.
Wakil Ketua Komnas HAM ini menyebut, mekanisme itu ditempuh setelah pemerintahan-pemerintahan otoriter jatuh di negara-negara tersebut oleh gerakan pro demokrasi.
Baca Juga
Komnas HAM Terjunkan Tim Investigasi ke Lapas Narkotika Yogyakarta
Karena begitu pentingnya RUU KKR tersebut, Amiruddin menegaskan sebaiknya pemerintah terbuka sedari awal dalam menyusun draft RUU KKR tersebut serta melibatkan banyak pihak, terutama perwakilan keluarga korban dan korban.
Sampai hari ini, kata Amiruddin, penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui proses non-yudisial selalu menjadi wacana pemerintah dari tahun ke tahun.
"Ada baiknya pemerintah berhenti berwacana, dan mulai menunjukan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud langkah non-yudisial itu," ujarnya.
Amiruddin menyampaikan sampai hari ini Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun draft RUU KKR tersebut. Padahal Komnas HAM sudah seharusnya dilibatkan sejak dari awal.
"Jangan sampai draft RUU KKR disusun secara sepihak, yang kemudian hari mendatangkan penolakan. Sebab, di masa lalu yaitu tahun 2006, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan UU KKR yang telah disahkan oleh pemerintah," tutup dia. (Pon)
Baca Juga
Pandangan Wakil Ketua Komnas HAM Terkait Permendikbudristek No 30 /2021