Komnas HAM Layangkan Surat ke Kabareskrim Terkait Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 23 Desember 2020
Komnas HAM Layangkan Surat ke Kabareskrim Terkait Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penembakan 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada Senin (7/12).

Surat tersebut dikirim Komnas HAM dalam rangka meminta keterangan kepada jajaran Bareskrim Polri terkait barang bukti senjata tajam, senjata api, dan ponsel yang disita dalam perkara tersebut.

Baca Juga

Keluarga Setuju Komnas HAM Autopsi Ulang 6 Jenazah Laskar FPI

Komisioner Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengatakan surat panggikan tersebut telah dikirimkan, Selasa (22/12).

"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat panggilan hari ini Selasa, 22 Desember 2020 kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan terkait barang bukti senjata tajam dan senjata api berikut dengan barang bukti handphone milik Laskar FPI," kata Anam, Rabu (23/12).

Anam mengatakan pemanggilan ditujukan kepada tim yang melakukan pemeriksaan pada barang bukti tersebut.

"Penting bagi Tim Penyelidikan Komnas HAM RI untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalaman, baik prosedur, proses dan substansi pemeriksaan barang bukti yang dilakukan pihak Kepolisian," kata Anam.

Anam mengatakan keterangan sebelumnya telah diberikan pada waktu pemeriksaan Kapolda Metro Jaya dan Reskrim Mabes Polri.

"Terakhir, kami mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Mabes Polri dan berharap komitmen keterbukaan yang telah disampaikan terimplementasi dengan baik," kata Anam.

Kabareskrim Polri Komjen Sigit Listyo. Foto: MP/Kanu

Pihak Komnas HAM sudah melakukan sejumlah pemeriksaan guna mencari titik terang dalam peristiwa bentrok polisi dengan laskar FPI. Sejauh ini, ada sejumlah temuan yang berhasil Komnas HAM dapatkan dari penyelidikan awal.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa mobil yang digunakan polisi dan FPI saat terjadinya insiden tersebut. Sejauh ini, ada tiga mobil yang diperiksa, dua milik polisi dan satu milik laskar FPI.

Tiga mobil itu berada di garasi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Tim dari Komnas HAM didampingi Bareskrim Polri memeriksa ketiga mobil itu pada Senin (21/12) kemarin.

Beka menyebutkan, satu unit mobil Avanza milik polisi rusak cukup parah. Mobil tersebut adalah mobil yang digunakan polisi untuk mengamankan dan membawa empat laskar FPI.

"Ada lubang bekas peluru, sabetan senjata tajam, lalu kerusakan di kaca," kata Beka.

Kendati mengaku lupa jumlah lubang bekas peluru yang ada di mobil itu, Beka memastikan ada bekas peluru di bagian interior dan juga di bagian luar mobil.

Menurut Beka, pihak Komnas HAM juga menemukan adanya bekas bercak darah di mobil itu. "Nanti akan kami uji sampel darahnya," kata dia.

Sementara itu, satu mobil Toyota Avanza lainnya yang juga milik polisi tak rusak. Sebaliknya, satu mobil Chevrolet Spin yang digunakan laskar FPI rusak di bagian kaca depan dan ban depan.

"Memang ada beberapa kerusakan karena infonya kan mobilnya menabrak duluan, itu keterangan dari polisi," kata Beka. (Knu)

Baca Juga

Komnas HAM Diminta Independen dalam Kasus Penembakan Laskar FPI

#Kabareskrim Polri #Komnas HAM #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Bagikan