Komnas HAM Ingatkan Jangan Ada Penggusuran Warga Saat COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 13 April 2020
Komnas HAM Ingatkan Jangan Ada Penggusuran Warga Saat COVID-19
Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (Foto: antaranews)

Merahputih.com - Komnas HAM menilai, semua pihak perlu menjaga kondusitivitas situasi dan kondisi sehingga tidak terjadi eskalasi sengketa atau konflik saat pandemi COVID-19.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap tidak ada aksi penggusuran dan pengusiran paksa selama masa darurat penanganan Corona atau COVID-19. Pihak yang bersengketa mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa lahan.

Baca Juga

Imbau tidak Salat Berjamaah, MUI Tegaskan Bukan Larang Beribadah

“Tidak melakukan tindakan penggusuran atau pengusiran secara sepihak sebelum adanya penyelesaian bersama yang terbaik oleh para pihak yang bersengketa,” kata Taufan Damanik melalui keterangan tertulis, Senin (13/4).

Komnas HAM menyebut ada pihak-pihak yang diadukan ke lembaganya terkait sengketa lahan. Kasus itu masih berproses.

Taufan mengatakan Komnas HAM tetap menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemantauan, penyelidikan dan mediasi.

Ia menjelaskan, pandemi COVID-19 mempengaruhi kinerja lembaga pemerintah, termasuk Komnas HAM.

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Karena itu, Komnas HAM tengah melakukan penyelesaian kasus dilakukan dengan menerapkan protokol penanganan COVID-19.

“Komnas HAM tetap terus bekerja menangani kasus pengaduan tanpa tatap muka,” kata dia.

Selain dalam kasus penggusuran, ia juga meminta semua pihak yang diadukan ke Komnas HAM dalam perkara lainnya untuk menahan diri.

Ia meminta agar para teradu itu menjaga kondusivitas sehinga tidak terjadi eskalasi sengketa dan konflik.

Baca Juga

Utamakan Keselamatan Orang Banyak, MUI Imbau Umat Muslim tidak Mudik

Komnas HAM meminta pihak yang diadukan tidak melakukan kekerasan, tidak melakukan pelanggaran hukum dan melakukan tindakan yang berpotensi melanggar HAM.

“Tindakan di atas tidak sepatutnya dilakukan di tengah pandemi Covid-19,” ujar Taufan. (Knu)

#Komisioner Komnas HAM #Komnas HAM #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan
Bagikan