Komnas HAM Ingatkan Jangan Ada Penggusuran Warga Saat COVID-19
Merahputih.com - Komnas HAM menilai, semua pihak perlu menjaga kondusitivitas situasi dan kondisi sehingga tidak terjadi eskalasi sengketa atau konflik saat pandemi COVID-19.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap tidak ada aksi penggusuran dan pengusiran paksa selama masa darurat penanganan Corona atau COVID-19. Pihak yang bersengketa mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa lahan.
Baca Juga
Imbau tidak Salat Berjamaah, MUI Tegaskan Bukan Larang Beribadah
“Tidak melakukan tindakan penggusuran atau pengusiran secara sepihak sebelum adanya penyelesaian bersama yang terbaik oleh para pihak yang bersengketa,” kata Taufan Damanik melalui keterangan tertulis, Senin (13/4).
Komnas HAM menyebut ada pihak-pihak yang diadukan ke lembaganya terkait sengketa lahan. Kasus itu masih berproses.
Taufan mengatakan Komnas HAM tetap menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemantauan, penyelidikan dan mediasi.
Ia menjelaskan, pandemi COVID-19 mempengaruhi kinerja lembaga pemerintah, termasuk Komnas HAM.
Karena itu, Komnas HAM tengah melakukan penyelesaian kasus dilakukan dengan menerapkan protokol penanganan COVID-19.
“Komnas HAM tetap terus bekerja menangani kasus pengaduan tanpa tatap muka,” kata dia.
Selain dalam kasus penggusuran, ia juga meminta semua pihak yang diadukan ke Komnas HAM dalam perkara lainnya untuk menahan diri.
Ia meminta agar para teradu itu menjaga kondusivitas sehinga tidak terjadi eskalasi sengketa dan konflik.
Baca Juga
Utamakan Keselamatan Orang Banyak, MUI Imbau Umat Muslim tidak Mudik
Komnas HAM meminta pihak yang diadukan tidak melakukan kekerasan, tidak melakukan pelanggaran hukum dan melakukan tindakan yang berpotensi melanggar HAM.
“Tindakan di atas tidak sepatutnya dilakukan di tengah pandemi Covid-19,” ujar Taufan. (Knu)