Komnas HAM Duga TWK Bentuk Penyingkiran Pegawai KPK yang Distigma Taliban

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 16 Agustus 2021
Komnas HAM Duga TWK Bentuk Penyingkiran Pegawai KPK yang Distigma Taliban
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar HAM.

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin menduga, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan bentuk pennyingkiran terhadap para pegawai yang distigma sebagai taliban.

Baca Juga

Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam TWK KPK

"Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui Asesmen TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu, khususnya mereka yang terstigma atau terlabel taliban," kata Amiruddin dalam jumpa pers daring, Senin (16/8).

Menurut Amiruddin, stigmatisasi taliban terhadap pegawai KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik faktual maupun hukum, adalah bentuk pelanggaran HAM. Ia menyebut, pelabelan taliban di dalam internal KPK sengaja dikembangkan dan dilekatkan kepada pegawai KPK dengan latar belakang tertentu, sebagai bagian dari identitas maupun praktik keagamaan tertentu.

"Nyatanya, stigma atau label tersebut sangat erat kaitannya dengan aktivitas kerja profesional pegawai KPK. Tidak hanya itu, label ini juga melekat pada pegawai KPK yang tidak bisa dikendalikan," ujar Amiruddin.

Padahal, karakter kelembagaan KPK atau internal KPK merujuk pada kode etik lembaga justru memberikan ruang untuk bersikap kritis dalam melakukan kontrol internal, maupun kerja-kerja penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Selain itu, kata Amiruddin, pembebastugasan terhadap 51 pegawai KPK yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui alih status dalam asesmen TWK. Penggunaan stigma dan label taliban menjadi basis dasar pembebastugasan yang mengarah pada PHK, melalui proses alih status pegawai KPK menjadi ASN nyata terjadi.

Hal ini terlihat dari perubahan mandat dan substansi alih status dari pengangkatan menjadi pengalihan hingga akhirnya disepakati menjadi asesmen atau seleksi dalam dinamika diskursus pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi pedoman tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Tujuannya, lanjut dia, menyingkirkan atau menyaring pegawai dengan label dan stigma Taliban. Terlebih, penyelenggaraan TWK yang tidak transparan, diskriminatif dan terselubung, serta dominasi pihak tertentu dalam penetapan hasil tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat bagi pegawai KPK.

Komnas HAM menduga, penyelenggaraan asesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK tidak semata-mata melaksanakan perintah dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan PP Nomor 41 Tahun 2020. Namun memiliki intensi lain, yaitu penyingkiran terhadap pegawai KPK tertentu.

"Pelaksanaan UU tersebut digunakan sebagai momentum untuk meneguhkan keberadaan stigma dan label di dalam internal KPK," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran TWK KPK Siang Ini

#Komnas HAM #Breaking #Penerimaan CPNS #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan