Komnas HAM Desak KPK Tetapkan Tersangka e-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 09 Juli 2017
Komnas HAM Desak KPK Tetapkan Tersangka e-KTP
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (belakang-kedua kanan). (MP/Fadhli)

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mendesak KPK untuk segera menetapkan dan menahan tersangka korupsi e-KTP sebagai bukti kesungguhannya mengungkap kasus ini serta untuk membungkam intervensi legislatif yang sedang dimainkan melalui panitia khusus (Pansus).

"Dengan langkah penetapan dan penahanan tersangka lebih cepat akan mendapat respons dan dukungan positif masyarakat terhadap lembaga antirasuah itu," kata Komisioner Komnas HAM RI Natalius Pigai di Jakarta, Minggu (9/7).

Menurut dia, situasi hubungan KPK dan DPR saat ini dengan dibentuknya Pansus Angket KPK telah bertambah runcing dan sangat mengkhawatirkan.

Tindakan DPR, kata Natalius, juga lebih membahayakan karena ada kecenderungan pelemahan terhadap komisi antirasuah.

"Kita harus mengecam lembaga legislatif karena sudah bertindak melakukan penghinaan terhadap peradilan (contempt of court)," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa di negeri ini jutaan rakyat hidup di bawah garis kemiskinan, banyak orang yang menjerit, mengemis, dan menganggur karena uang rakyat dirampok oleh sekelompok oligarki yang korup, suap dan memperdagangkan jabatan (trading in influences).

Karena itu, katanya, dibutuhkan sebuah komitmen kuat KPK untuk terus bekerja menuntaskan seluruh kasus yang ada termasuk KTP Elektronik yang diduga melibatkan banyak anggota wakil rakyat di Senayan itu.

"Kami meminta KPK tidak harus meladeni perdebatan yang tidak perlu dengan Anggota Pansus DPR karena itu lebih baik bekerja cepat untuk menuntaskan kasus e-KTP," kata Natalius.

KPK sebagai lembaga judisial, lanjut dia, mestinya tidak defensif dengan meladeni melalui pernyataan-pernyataan, tetapi harus dijawab sebaliknya dengan keputusan-keputusan atas hasil penyelidikan dan penyidikan, sama seperti lembaga kehakiman (silence corps).

Tanpa bermaksud intervensi, Komnas HAM yakin jika KPK secepatnya menetapkan tersangka dan menahan para saksi kasus korupsi KTP elektronik maka rakyat pasti akan mendukung KPK.

Kepercayaan publik pada KPK akan tinggi dan eksistensi KPK tidak akan tergoyahkan dan lembaga legislatif tidak akan mendapat dukungan publik.

"Komnas HAM akan tetap terus mendukung keberadaan KPK di negeri ini dalam upaya memberantas korupsi demi kepentingan tegaknya keadilan hukum di negeri ini," tandasnya.

Sumber: ANTARA

#Komnas HAM #KPK #DPR RI #Hak Angket
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan