MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami dugaan perbudakan yang terjadi di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin-angin menyusul temuan kerangkeng manusia di kediamannya.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Choirul Anam, memberi sinyal Komnas HAM perlu waktu guna merampungkan proses investigasi.
Baca Juga
Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan
"Kami belum bisa ceritakan apa yang kami dapat, tapi semakin lama kasus ini semakin terang benderang bagi kami,” kata Anam dalam keterangannya, Kamis (27/1).
Anam beserta stafnya sudah mendatangi langsung lokasi kerangkeng manusia di kediaman bupati Langkat. Mereka sudah mengumpulkan data dan fakta yang diperlukan untuk menyusun hasil investigasi.
"Kami tim Komnas HAM setelah lihat langsung kerangkeng, kami tindaklanjuti dengan minta keterangan kepada saksi, keluarga korban, perangkat infrastruktur (pemda) di sana termasuk kesehatan dan sebagainya untuk pastikan sebenarnya peristiwa ini apa yang terjadi," kata Anam.
Baca Juga
Miliki Kerangkeng untuk Tahan Pekerja Sawit, Bupati Langkat Bisa Diseret ke Pengadilan
Salah satu hal yang ditanyakan kepada para pihak tersebut, yakni mengenai dugaan tindakan tak manusiawi di sana.
"Misalnya, apa di sana terjadi kekerasan atau tidak? Apakah terjadi perlakuan tidak manusiawi atau tidak? Apakah terjadi dinamika lain yang potensial terjadinya proses pelanggaran HAM?" ujar Anam.
Polda Sumatera Utara telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki dugaan kasus perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Tim khusus tersebut merupakan gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut serta badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat.
Keberadaan kerangkeng manusia itu diketahui ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana. Selanjutnya, Migrant CARE melaporkan dugaan perbudakan ke Komnas HAM. (Knu)
Baca Juga