Komnas HAM Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaraan HAM di Kasus Brigadir J

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 31 Agustus 2022
Komnas HAM Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaraan HAM di Kasus Brigadir J
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan ada sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus Brigadir J. Pelanggaran itu berupa hak hidup dan hak atas keadilan.

"Pertama kita ngomong hak hidup, terbunuhnya Brigadir J artinya hak hidup ini hilang. Kemudian hak atas keadilan, gimana pun juga kasus ini menghilangkan keadilan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Rabu (31/8).

Baca Juga

Animasi Rekonstruksi Ungkap Ucapan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Eksekusi Brigadir J

Beka mengatakan hak atas keadilan di kasus Brigadir J hilang. Hal itu dilihat dari adanya skenario pembunuhan Brigadir J.

Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Dalam kasus ini diketahui awalnya disebutkan adanya peristiwa tembak menembak. Namun, kemudian polisi mengungkap peristiwa sebenarnya ialah penembakan.

"Petinggi kepolisian yang harusnya menjamin keadilan bisa dipenuhi," katanya.

Baca Juga

Komnas HAM Dapatkan Informasi Penting Usai Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati. (Knu)

Baca Juga

Sebelum Dieksekusi, Brigadir J Menunduk dan Memohon ke Bharada E

#Komnas HAM #Komisioner Komnas HAM
Bagikan
Bagikan