Headline

Komnas HAM Beberkan Rapor Merah Jokowi-JK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Oktober 2018
Komnas HAM Beberkan Rapor Merah Jokowi-JK
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Wapres Jusuf Kalla sebelum memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/15.

Merahputih.com - Komnas HAM memberi rapor merah pada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat karena tidak terdapat kemajuan.

"Merah untuk yang HAM berat, itu yang paling parah karena sama sekali tidak ada pergerakan, tidak ada kemajuan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi "4 Tahun Pemerintahan Jokowi, Bagaimana Wajah HAM Hari Ini? " di Jakarta, Jumat (19/10).

Ahmad Taufan Damanik menuturkan berkas-berkas kasus yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung sejak awal tahun 2002 antara lain, peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (petrus) pada 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II pada 1998, peristiwa Talangsari pada 1989, kerusuhan Mei pada 1998 dan peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Komnas HAM menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan yang paling akhir, kasus Rumoh Geudong yang diserahkan kepada Jaksa Agung dalam kurun waktu 2017-2018.

Keluarga besar kampus melakukan tabur bunga dalam Peringatan 17 Tahun Tragedi 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta, Selasa (12/5). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sampai saat ini, kata dia, tidak terdapat langkah konkret dari Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas-berkas pelanggaran HAM berat tersebut ke tahap penyidikan dan penuntutan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Ketidakjelasan atas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat adalah bentuk dari pengingkaran atas keadilan atau 'justice delayed is justice denied'," ucap Ahmad Taufan.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan justru mewacanakan penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang kemudian diubah menjadi Tim Gabungan Terpadu Penyelesaian Pelanggaran tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Selanjutnya tim gabungan tersebut dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi sehingga jalan satu-satunya penyelesaian adalah melalui mekanisme judisial.

orang hilang
Tampak seorang mahasiswa sedang melihat foto-foto Tragedi Trisakti 1998, di Museum Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (10/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Selain pelanggaran HAM berat, Komnas HAM menyatakan konflik sumber daya alam masih mewarnai perjalanan empat tahun pemerintahan Jokowi-JK. Terjadi pergeseran dari isu perkebunan, pertambangan dan kehutanan menjadi pembangunan infrastruktur.

Kasus intoleransi serta pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi pun terjadi dalam pemerintahan Jokowo-JK, seperti penyerangan jamaah Ahmadiyah di NTB yang penyelesaiannya tidak menyeret aktor pelaku utama ke pengadilan.

Tindakan persekusi oleh ormas dan kelompok massa yang dilatarbelakangi perbedaan pandangan pun muncul dengan menggunakan media sosial untuk memobilisasi massa.

"Satu tahun terakhir Jokowi-JK harus lebih tegas memberikan arahan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri dan korporasi itu untuk mematuhi norma agraria," kata Ahmad Taufan Damanik. (*)

#Pemerintahan Jokowi-JK #Komnas HAM
Bagikan
Bagikan