MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih terus berupaya membongkar kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Pada hari ini, Komnas HAM berencana untuk memeriksa Bharada E. Kepastian ini disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo
Baca Juga
"Agenda Hari ini Komnas HAM rencana akan periksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Namun, Dedi tidak memberikan keterangan lebih lanjut perihal pemeriksaan Bharada E
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pemeriksaan terhadap Bharada E dan ajudan Ferdy Sambo lainnya dilaksanakan dengan pertanyaan terbuka. Saat diperiksa, para ajudan memberikan jawaban secara deskriptif.
Anam menegaskan pihaknya belum dapat mengungkapkan kesimpulan dari agenda pemeriksaan saat itu. Dia juga tidak menjelaskan lebih lanjut soal sama atau tidaknya keterangan Bharada E dengan yang disampaikan kepolisian.
"Kami tidak bisa menjelaskan, karena panjang sekali. Itu kami akan munculkan dilaporan akhir," tutur Anam.
Baca Juga
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Knu)
Baca Juga
Dijerat Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati