Komjen Listyo Sigit Diminta Larang Anggota Polri Aktif Rangkap Jabatan
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komjen Listyo Sigit Prabowo setelah resmi dilantik sebagai Kapolri, melarang anggota Polri aktif melakukan praktik rangkap jabatan.
"Kapolri terpilih mesti menegaskan bahwa siapa pun anggota Polri dilarang untuk melakukan praktik rangkap jabatan," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (21/1).
Baca Juga
Pasalnya, kata Kurnia, ICW masih menemukan adanya sejumlah anggota Polri aktif yang menempati sejumlah jabatan publik. Padahal, hal itu secara tegas dilarang seperti yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.
Kurnia menegaskan,.praktik rangkap jabatan oleh anggota Polri aktif perlu diperhatikan mengingat jika dibiarkan sama dengan melanggengkan konflik kepentingan.
"Sederhananya, jika Kapolri terpilih, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, membiarkan hal itu tetap terjadi, maka komitmen pemberantasan korupsinya patut dipertanyakan," ujarnya.
Tak hanya Kapolri, Kurnia juga menilai Presiden Jokowi seharusnya juga menegaskan larangan praktik rangkap jabatan yang seakan dibiarkan begitu saja tersebut.
ICW menganggap, dalih-dalih mengenai praktik rangkap jabatan yang disampikan pemerintah seolah hanya untuk mencari pembenaran di tengah pelanggaran hukum.
"Selain UU Kepolisian, terdapat pula Pasal 17 huruf a UU Pelayanan Publik. Dengan maraknya praktik ini terjadi, sesungguhnya komitmen pemerintah untuk menjaga nilai-nilai antikorupsi layak untuk dipertanyakan," kata dia. (Pon)
Baca Juga
Pimpinan DPR Tantang Komjen Listyo Realisasikan Janji Jika Disahkan Jadi Kapolri