MerahPutih.com - Calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menghadapi tantangan yang tak mudah ketika ia hendak menjalani tugasnya. Salah satunya adalah memberantas kelompok radikal yang marak.
Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, Listyo perlu memperkuat jajaran di bawahnya demi konsistensi memberantas kelompok radikal.
"Karena aparat ini ada yang terpapar. Karena pembersihan di internal Kapolri harus menjadi garda terdepan menertibkan aparat yang terpapar agar kembali ke Pancasila," kata Petrus dalam diskusi Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) “Kapolri Baru: Peluang dan Tantangan Mewujudkan Transformasi Menuju Polri yang Presisi” di Jakarta, Sabtu (23/1).
Baca Juga:
Petrus melanjutkan, Listyo mesti tak boleh pandang bulu dalam menindak kelompok radikal dan menjadikan pribadinya sebagai beban.
"Kita ini negara hukum nasional. Ketika hukum dijalankan tak boleh dibenturkan persoalan SARA," ungkap Petrus.
Ketua Kongres Rakyat Flores ini mendesak Listyo menempatkan orang-orang yang pas, cerdas, dan berani mengambil tindakan cepat.
Seperti saat, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menindak kubu Rizieq Shihab.
"Mesti punya kemampuan dengan situasi yang cocok saat ini," ungkap Petrus.

Ia juga menyebut, Listyo perlu menolak adanya rencana memperkuat Pam Swakarsa.
Menurut Petrus, jika organisasi itu dibangkitkan, maka bisa saja menimbulkan trauma masa lalu.
"Mereka bisa lebih merasa besar daripada Polri," jelas Petrus.
Baca Juga:
Listyo Jadi Kapolri, Bagaimana Nasib Penegakan Hukum di Bareskrim?
Ia berharap, Listyo sebaiknya memperkuat organisasi masyarakat di daerah untuk menjaga keamanan ketertiban di lingkungan masing-masing.
"Jadi lebih mengedepankan kearifan lokal," tutur Petrus.
Sementara itu, pendiri Setara Institute Benny Susestyo menuturkan, yang dibutuhkan Polri saat ini adalah konsolidasi internal dan membangun komunikasi publik.
"Kemampuan membangun tanggung jawab bersama. Butuh luwes dan ketegasan," jelas Benny yang juga rohaniwan Katolik ini. (Knu)
Baca Juga:
Komjen Listyo Dikritik karena Programnya Dinilai Minim Perlindungan HAM