MerahPutih.com - Selangkah lagi Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal menduduki kursi Kapolri. Ia tinggal menunggu pengesahan di DPR.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengharapkan, Kapolri terpilih mampu menyusun langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, ada beberapa aspek penting yang harus menjadi catatan Kapolri ke depannya, salah satunya terkait akuntabilitas.
Baca Juga:
Komisi III Setuju Komjen Listyo Jadi Kapolri, Resminya di Paripurna DPR Besok
Kapolri yang terpilih selanjutnya harus memastikan bahwa prinsip akuntabilitas dijalankan oleh institusi Polri.
Salah satu caranya adalah membuka ruang terhadap kritik, masukan maupun pengawasan eksternal yang dilakukan oleh lembaga lainnya, baik dari lembaga negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombdusman RI maupun dari organisasi masyarakat sipil.
Selain itu, Kapolri selanjutnya juga harus fokus pada agenda pemberantasan korupsi, baik itu di internal maupun eksternal institusi kepolisian.
"Masyarakat masih menilai bahwa praktik suap dan pungutan liar masih terjadi ketika berurusan dengan polisi," kata Erasmus dalam keterangannya yang dikutip Kamis (21/1).
Dia melanjutkan, Listyo harus berani dalam mereformasi institusi kepolisian sebagai bagian mendukung nilai-nilai demokrasi. Seperti halnya dalam menahan diri khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Kepolisian harus berdiri secara imparsial dalam menindak pelaku dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan politik mana pun," ungkap Erasmus.

Tak hanya itu, Listyo mesti membuat, kepolisian berbenah dan berusaha menahan diri dari excessive use of force atau penggunaan kekuatan secara berlebihan.
Hal itu tercermin dalam cara aparat kepolisian menangani aksi unjuk rasa damai, seperti Reformasi Dikorupsi 2019 maupun Mosi Tidak Percaya 2020.
Korban yang menjadi sasaran kekerasan kepolisan bukan hanya peserta unjuk rasa, melainkan juga para jurnalis atau wartawan yang seharusnya mendapatkan jaminan akses peliputan dan perlindungan dalam bertugas meliput berita.
Selain itu, masih juga ditemukan praktik penyiksaan maupun unlawful killing, sampai dengan extra judicial killing yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Namun sayangnya, kasus-kasus tersebut minim evaluasi atau umumnya hanya diselesaikan dengan mekanisme internal etik/disiplin dibandingkan proses peradilan pidana," jelas Erasmus.
Listyo juga harus mendorong pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam menjalankan tugasnya selaku aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Moeldoko Bocorkan Alasan Jokowi Pilih Komjen Listyo Jadi Kapolri
Polisi perlu untuk melihat perlindungan korban dan menyeimbangkannya dengan pemulihan bagi pelaku.
Seperti halnya menggunakan kewenangan diskresi untuk menyelesaikan perkara berdasarkan aturan yang berlaku serta memperhatikan dan menghitung kerugian korban dalam suatu tindak pidana.
Kepolisan merupakan salah satu lembaga yang paling banyak mendapatkan catatan terkait sektor pembaruan sektor peradilan di Indonesia.
"Masalah-masalah yang menajadi sorotan presiden seperti rutan dan lapas yang overcrowding juga dapat terselesaikan apabila kepolisian dapat melakukan reformasi secara menyeluruh," paparnya.
Berdasarkan pentingnya peran itu, maka ICJR meminta agar DPR dengan sungguh-sungguh memastikan komitmen reformasi menyeluruh ini dimiliki oleh Kapolri yang baru ini. (Knu)
Baca Juga:
Listyo Sigit Tak Mau Lagi Dengar Istilah Kriminalisasi Ulama