Komjak Diminta Periksa Kajari Jaksel Terkait Jamuan 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 19 Oktober 2020
Komjak Diminta Periksa Kajari Jaksel Terkait Jamuan 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Tersangka kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra (kedua kanan) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. ANTARA FOTO/ Anggia P/aww.

MerahPutih.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel).

Hal itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyikapi jamuan makan untuk dua tersangka
kasus dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Polri saat pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan atau tahap II dari Bareskrim Polri.

Kedua tersangka itu yakni mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca Juga:

Jaksa Mulai Bikin Dakwaan Buat Dua Jenderal Polisi Penerima Suap Djoko Tjandra

"ICW merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan oknum jaksa yang ikut menjamu dua tersangka pemberian surat jalan dan red notice kepada buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra, yakni Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (19/10).

Menutut Kurnia, jamuan kepada kedua tersangka diduga melanggar pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Dalam aturan tersebut ditulis bahwa jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil.

"Pertanyaan sederhana terkait dengan konteks tersebut, apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," ujarnya.

Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Antara).
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Antara)

Kurnia menegaskan, setiap penegak hukum seharusnya menjunjung asas hukum equality before the law. Penegak hukum seharusnya tidak membedakan perlakukan kepada saksi, maupun tersangka hanya karena jabatan orang tersebut.

"ICW menekankan agar setiap penegak hukum mengamanatkan asas hukum equality before the law, yakni tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi, berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan," tegas Kurnia.

Baca Juga:

Empat Tersangka Kasus Djoko Tjandra Segera Disidangkan

Dugaan adanya perlakuan istimewa dengan jamuan makan terhadap dua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra mencuat dari unggahan foto di Facebook milik Petrus Bala Pattyona kuasa hukum tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Melalui akun Petrus Bala Pattyona II, Petrus menggugah foto momen saat Kajari Jakarta Selatan menjamu makan siang kedua tersangka saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri.

"Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua - istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," tulis Petrus. (Pon)

Baca Juga:

Brigjen Prasetijo Coret Nama Petinggi Polri Demi Muluskan Surat Jalan Djoko Tjandra

#Kejaksaan Negeri #Djoko Tjandra
Bagikan
Bagikan