Komjak Diingatkan Tak Bangun Opini di Kasus Jaksa Pinangki
Merahputih.com - Akademisi Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengingatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar tidak membangun opini negatif terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Tindakan Komjak dapat mengganggu jalannya proses hukum yang dilakukan Kejagung.
"Komjak bukan aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyelidikan atau penyidikan," kata Chudry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9).
Baca Juga:
Guru Besar UI Sebut Komjak Terkesan Politisasi Kasus Jaksa Pinangki
Komjak berencana meminta keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang membelit jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Chudry mengatakan Komjak sejatinya tidak boleh ikut campur dalam ranah hukum yang ditangani Kejagung. Sebagaimana tugas dan fungsinya, Komjak hanya fokus pada masalah etik di internal kejaksaan.
"Komjak ini kalau kita lihat tupoksinya itu pelanggaran etik. Itu pun kalau dilaporkan masyarakat atau diminta oleh kejaksaan," kata dia.
Menurut dia, Kejagung juga belum dapat disebut lamban dalam menangani kasus Pinangki, sebab jika diamati kasus itu baru berjalan satu bulan. Pinangki pun baru sekitar 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020.
Chudry menyebutkan tindakan Komjak ingin memeriksa Pinangki yang telah menjadi tersangka seolah membangun opini bahwa lembaga itu sebagai penegak hukum.
Baca Juga:
Bisa Atur-Atur Pemeriksaannya, Jaksa Pinangki Dinilai Sering 'Dimanja'
"Komjak itu seperti Komisi Yudisial atau Kompolnas. Kalau Komjak ikut memeriksa, tidak sesuai dengan tupoksinya," kata Chudry. (Knu)