Komitmen Kebangsaan Calon Penerima Beasiswa LPDP Harus Diuji Lebih Dalam, Bukan Sekadar Kecakapan Akademik

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 23 Februari 2026
Komitmen Kebangsaan Calon Penerima Beasiswa LPDP Harus Diuji Lebih Dalam, Bukan Sekadar Kecakapan Akademik

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, mendesak pemerintah untuk memperketat proses seleksi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Langkah ini dipicu oleh kontroversi di media sosial terkait pernyataan seorang mantan penerima beasiswa berinisial DS yang dinilai tidak mencerminkan nasionalisme serta adanya dugaan pelanggaran komitmen pengabdian oleh suaminya, AI.

Habib menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan LPDP merupakan uang negara yang membawa konsekuensi tanggung jawab moral dan hukum yang besar. Menurutnya, insiden ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa integritas dan komitmen kebangsaan calon penerima beasiswa harus diuji lebih dalam, bukan sekadar kecakapan akademik.

“Kami meminta agar pemerintah memperketat seleksi LPDP. Pernyataan yang disampaikan oleh alumni penerima LPDP yang viral itu menunjukkan bahwa masih ada yang belum sepenuhnya mematuhi aturan. Penerima beasiswa harus memiliki integritas dan komitmen kuat karena ini menggunakan uang negara,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Senin (23/2).

Legislator asal Jawa Barat ini mengingatkan bahwa LPDP merupakan program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) anak bangsa. Menurutnya peningkatan kualitas SDM tersebut harusnya tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan tetapi juga bisa memberikan kemanfaatan lebih besar bagi bangsa dan negara.

Baca juga:

LPDP ‘Periksa’ Suami Perempuan Penerima Beasiswa yang Daftarkan Anak Jadi WNA

“Bahwa saat ini kondisi bangsa belum seperti yang mereka idealkan tentu menjadi tanggung jawab bersama untuk memperbaikinya, bukan malah menunjukkan penyesalan sebagai WNI,” ujarnya.

Polemik ini bermula saat DS mengunggah konten terkait kewarganegaraan Inggris bagi anak keduanya dengan narasi yang memicu perdebatan publik. Belakangan terungkap bahwa meski DS telah menuntaskan masa pengabdiannya, sang suami yang juga sesama penerima beasiswa LPDP, AI, diketahui belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menempuh studi di Belanda.

Terkait temuan tersebut, Habib meminta pemerintah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh alumni untuk memastikan komitmen mereka terlaksana. Ia mendukung langkah tegas LPDP yang berencana memanggil pihak terkait untuk klarifikasi dan pemberian sanksi jika terbukti melanggar ketentuan.

“Penggunaan uang negara berarti penerima harus memastikan bahwa ilmu dan kompetensi yang diperoleh benar-benar diabdikan untuk kemajuan Indonesia. Jika ada yang tidak menjalankan komitmennya, maka harus ada penegakan aturan yang tegas,” pungkasnya. (Pon)

#DPR RI #LPDP #Beasiswa #WNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Penerima Beasiswa LPDP Jakarta Bisa Kuliah di Kampus Top Dunia
Pramono memiliki keinginan agar para peserta LPDP ala Jakarta tak hanya belajar mata kuliah yang umum tetapi juga belajar keterampilan yang dibutuhkan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Penerima Beasiswa LPDP Jakarta Bisa Kuliah di Kampus Top Dunia
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, KBRI Ingatkan Sanksi Berat Penyebar Foto Rudal dari Kerajaan Saudi
Dua WNI terluka akibat serangan Houthi di Bandara Riyadh. KBRI ingatkan sanksi pidana berat dari Saudi jika nekat sebar foto/video rudal!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, KBRI Ingatkan Sanksi Berat Penyebar Foto Rudal dari Kerajaan Saudi
Indonesia
Beasiswa LPDP Perdana Jakarta Bakal Diberikan ke 75 Mahasiswa di 2027, Yuk Segera Daftar!
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menjalankan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang menjangkau sekitar 700 ribu peserta didik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Beasiswa LPDP Perdana Jakarta Bakal Diberikan ke 75 Mahasiswa di 2027, Yuk Segera Daftar!
Indonesia
Arab kembali Bersitegang dengan Houthi, WNI Diminta Jauhi Lokasi Rawan
WNI di Arab Saudi diimbau agar tetap tenang, mengutamakan keselamatan, serta mengikuti perkembangan informasi melalui sumber resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Oktober 2026
Arab kembali Bersitegang dengan Houthi, WNI Diminta Jauhi Lokasi Rawan
Indonesia
Mesir Berikan Kuota Tambahan Beasiswa Bagi Mahasiswa Indonesia
Prabowo menyoroti kerja sama sektor pendidikan kedua negara yang sudah terjalin erat, terbukti dari banyaknya mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di Mesir.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Oktober 2026
Mesir Berikan Kuota Tambahan Beasiswa Bagi Mahasiswa Indonesia
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Bagikan