MerahPutih.com - Komite IV DPD RI melanjutkan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masa bakti 2022-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/2).
Pada hari kedua kegiatan tersebut, hadir pihak pimpinan Komite IV Sukiryanto, Darmansyah Husein, Casytha Kathmandu, dan Novita Anakotta. Sedangkan anggota Komite IV hadir baik secara fisik maupun non-fisik.
Fit and proper test hari kedua ini terdiri dari dua sesi. Sesi kedua dipimpin oleh Sukiryanto. Dalam sambutannya, Sukiryanto selaku Ketua Komite IV DPD RI mengungkapkan, “Acara hari ini dilakukan secara hybrid baik online maupun offline mengingat peningkatan kasus COVID-19 akhir-akhir ini, ” terang Sukiryanto.
Baca Juga:
DPD Cecar Calon Anggota BPK RI 2022-2027
Pada sesi 2 ini, uji kelayakan diikuti oleh calon anggota BPK yakni Kristiawanto, Kukuh Prionggo, dan Rachmat Manggala Purba.
Paparan pertama disampaikan oleh Kristiawanto dengan judul Hubungan Lembaga DPD dan BPK. Seperti paparan calon anggota BPK lainnya, paparan dimulai dengan penjabaran hubungan DPD dan BPK.
Kristiawanto mengemukakan, setidaknya ada empat jenis hubungan antara BPK dan DPD. Pertama sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada DPD dalam pelaksanaan APBN/D, kedua memperkuat fungsi pengawasan dan kontrol legislatif terhadap keuangan negara.
Kemudian ketiga hasil pemeriksaan BPK diserahkan untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan DPD kepada DPR tentang RUU APBN dan keempat sebagai representasi kepanjangan tangan dari konstituen di daerah dalam memperjuangkan aspirasi. Terkait dengan hubungan BPK dan DPD, Kristiawan mengungkapkan posisi DPD sangat penting dengan perspektif representatif daerah.
“Dalam satu provinsi anggota DPD hanya ada 4 anggota, sedangkan DPR lebih dari empat,” lanjut Kristiawanto.
Pada akhir paparannya, ia menyarankan ke depan BPK perlu membangun kerja sama lebih nyata dengan DPD terhadap penggunaan APBN di daerah dalam rangka meminimalisir kebocoran anggaran dalam bentuk MoU atau peraturan bersama dalam pengawasan keuangan daerah.
Kemudian, paparan kedua disampaikan oleh Kukuh Prionggo. Fokus paparan Kukuh fokus pada hubungan kelembagaan BPK dengan DPD dalam rangka optimalisasi kinerja sumber daya pelaksanaan program kepaniteraan kerugian negara atau daerah serta pengembangan dan pelayanan hukum di bidang pemeriksaan keuangan negara.
Lebih teknis, Kukuh mengatakan, “Terkait dengan hubungan kelembagaan antara BPK RI dan DPD RI, DPD RI memiliki fungsi dan wewenang untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, baik dari sisi kuantitatif maupun kualitatif.”
Kukuh menaruh harapan besar terhadap BPK. “Saya sangat berharap BPK menjadi panglima hukum di bidang pemeriksaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan 3 (tiga) paket UU Keuangan Negara dan UU BPK,” harap Kukuh.
Harapan kedua, BPK sebagai panglima hukum di bidang hukum pemeriksaan keuangan negara tentu tidak terlepas dari peran DPD khususnya Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD sebagai mitra BPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan.
Baca Juga:
Kejagung Gandeng BPKP Audit Kerugian Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia
Memasuki paparan ketiga, yang merupakan paparan terakhir dari calon anggota BPK, calon anggota BPK Rachmat Manggala Purba membawa paparan bertajuk sinergi BPK dengan DPD dalam mewujudkan peran strategis BPK untuk dapat memberi nilai dan manfaat bagi rakyat Indonesia.
Rachmat mengemukakan sinergi BPK dengan DPD dilakukan melalui upaya konsultasi secara intensif terkait Hasil Pemeriksaan BPK, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester BPK dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.
“Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara secara akuntabel dan transparan,” papar Rachmat.
Menanggapi paparan calon anggota BPK, anggota Komite IV DPD menindaklanjuti dengan pertanyaan lebih mendalam. Senator Edwin asal Riau mengemukakan pertanyaan kepada ketiga calon terutama terkait dengan lagkah konkret perwujudan visi dan misi BPK.
“Pak Kristiawanto, apa saja tahapan dan langkah konkret membangun BPK sesuai dengan visi-misinya? Kemudian kepada Pak Kukuh, pemerintah daerah (banyak) mendapatkan opini WTP namun kepala daerahnya tertangkap (korupsi). Mengapa hal tersebut bisa terjadi?” tanya Edwin.
Kepada Rachmat, Edwin memperdalam materi terkait dengan temuan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang terus berulang. “Bagaimana terobosan Bapak terkait temuan LHP terjadi berulang-ulang, namun BPK daerah tidak bisa serta-merta menghapus karena menunggu persetujuan BPK pusat?” tanya Edwin.
Senator Sulawesi Tenggara Amirul Tamim, mengajukan pertanyaan kepada Kristiawanto mengenai anggaran pendidikan di APBN sebesar 20 persen sering mendapatkan opini yang baik. “Anggaran Pendidikan 20 persen, namun sepertinya banyak terjadi kebocoran anggaran. Bagaimana pandangan dan solusi Bapak?” tanya Amirul.
Kemudian kepada Kukuh, Amirul bertanya bagaimana pandangan calon anggota mengenai BUMN yang tidak pernah untung. Kepada Rachmat, Amirul mengajukan pertanyaan “ Bagaimana tanggapan terkait pemeriksaan anggaran dan proyek jadi trade-off?”
Bambang Santoso, senator Pulau Dewata mempertanyakan mengenai posisi utang Indonesia dan pinjaman daerah.”Apa pendapat bapak-bapak terkait dengan posisi utang Indonesia dan posisi pinjaman daerah,” tanya Bambang.
Ajiep Padindang, senator Asal Sulawesi Selatan menanyakan kepada para calon anggota BPK mengenai isu kemandirian anggaran BPK. “Kepada para calon, Bagaimana tanggapan terkait Kemandirian anggaran BPK masih menjadi keluhan karena perencanaan anggaran masih dilakukan oleh DPR dan Pemerintah?” tanya Ajiep.
Ajiep melanjutkan, berkembang pemikiran bahwa BPK tidak hanya melakukan pemeriksaan keuangan tetapi juga pemeriksaan kinerja. Memang pemeriksaan kinerja sudah mulai dilakukan, namun masih terbatas dalam topik-topik tertentu. “Apakah pemeriksaan kinerja tersebut sudah cukup?” desak Ajiep.
Dharmansyah Husein, senator Bangka Belitung, mempertanyakan apakah ada pemikiran out of the box terkait pola kerja sama DPD dan BPK yang aktual dan bisa ditindaklanjuti ke depannya. “Apa konsep out of the box dari para bapak-bapak terkait pola kerja sama DPD dan BPK yang aktual dan bisa ditindaklanjuti ke depannya?” cecar Darmansyah. (Pon)
Baca Juga:
Pakar Sebut Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK dalam Kasus Asabri Aneh