Komisi XI Tunggu Fatwa MA Terkait Calon Anggota BPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 05 Agustus 2021
Komisi XI Tunggu Fatwa MA Terkait Calon Anggota BPK
Gedung Mahkamah Agung (MP/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Komisi XI DPR menyatakan proses seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Komisi Keuangan DPR adalah proses biasa seperti halnya uji kelayakan dan kepatutan calon pejabat negara lainnya.

Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro mengatakan, prosesnya seleksi tersebut bukan sekali dua kali diselenggarakan di Komisi XI DPR. Karena itu, menurutnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Terpenting, siapapun calon anggota BPK RI yang terpilih nantinya mendapatkan legitimasi.

Baca Juga:

Kejagung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

"Prosesnya biasa saja, dilaksanakan sesuai prosedur. Komisi XI juga sudah beberapa kali melakukan fit and proper test, seperti misalnya pemilihan (Deputi) Gubernur Bank Indonesia. Artinya ini bukan pertama atau kedua, sudah sering," kata Fauzi Amro saat dihubungi, Rabu (4/8).

Ia mengungkapkan, keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada akhir Juni 2021, menyampaikan ada 16 calon anggota BPK yang lolos dan akan mengikuti tes fit and proper test. Usai membuka masukan masyarakat, Komisi IX selanjutnya meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

"Komisi XI meminta Fatwa Mahkamah Agung terhadap 16 nama (calon). Dari Komisi XI, surat disampaikan ke pimpinan DPR, dari pimpinan nanti yang berkirim (meneruskan) ke Mahkamah Agung. Surat sudah dikirim ke pimpinan (DPR) beberapa hari lalu," jelas politisi NasDem itu.

Anggota DPR Dapil I Sumatera ini menambahkan, permintaan Fatwa MA itu dilakukan sesuai dengan prosedur, termasuk surat yang disampaikan ke Pimpinan DPR untuk diteruskan ke MA. Di tangan MA itulah nantinya yang akan memberikan penilaian terhadap 16 calon anggota BPK, lolos tidaknya sebagai calon anggota BPK.

Ke-16 calon itu adalah Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, Kristiawanto, Shohibul Imam, Nyoman Adhi Suryadnyana, R. Hari Pramudiono, dan Muhammad Komarudin. Selanjutnya Nelson Humiras Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Harry Zacharias Soeratin, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi.

Mengenai aspirasi Koalisi #SaveBPK yang menyatakan telah mendengar hasil kajian Badan Keahlian DPR RI yang menyimpulkan dua nama caalon, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi tidak dapat mengikuti proses pemilihan anggota BPK, Fauzi Amro menyatakan masih menunggu Fatwa MA.

Baca Juga:

Kejagung Terus Periksa Saksi Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Sebab Fatwa MA nantinya secara komprehensif memberikan penilaian. Termasuk dari hal mendasar dari keseluruhan calon anggota BPK, misalnya syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi. Kita tunggu nanti Fatwa dari MA seperti apa," imbuhnya.

Untuk diketahui, Komisi XI DPR RI pada September 2021 akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap satu calon anggota BPK. Hal itu sejalan dengan berakhir masa jabatan Prof Dr Bahrullah Akbar yang dalam web BPK tercatat sebagai Anggota V BPK RI. (Pon)

# Mahkamah Agung #BPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan