Komisi VIII DPR Bakal Perkuat UU Penanggulangan Bencana
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus menegaskan DPR akan merevisi UU Penanggulangan Bencana sesuai permintaan BNPB.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut bahwa revisi UU No 24 tahun 2007 ini akan menguatkan Pemerintah dalam kebijakan penanganan bencana.
Baca Juga:
NasDem Usulkan 50 Persen Gaji Anggota DPR Dipotong untuk Penanganan COVID-19
Poin krusialnya adalah sistem penanganan bencana agar efisien. Sususnan Organisasi Tata Kerja BNPB juga didorong agar kuat dan responsif.
Lalu peran Pusat dan Daerah yang sinergis dalam penanganan bencana juga akan diperbaiki.
Dan stakeholders yang terlibat dalam proses penanganan bencana dari mitigasi, darurat bencana, sampai pemulihan bencana bisa jalan dan dapat kepastian hukum.
"Biar tidak ada anggapan penanganan bencana itu parsial. Ini PR penting, kan bangsa kita harus sadar literasi bencana, agar selalu antisipatif terhadap potensi bencana baik alam maupun non-alam, seperti pandemi yang kita hadapi saat ini," katanya kepada wartawan, Kamis (26/3).
Ia menyebut bahwa rencana pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana ini memang sudah dijadwalkan di DPR.
"Harapannya bisa segera diketok dan Pemerintah bisa lebih gerak lebih cepat atasi bencana, termasuk pandemi corona ini," ujar Ihsan.
Ihsan juga memastikan bahwa revisi UU No 24 tahun 2007 ini juga akan melibatkan para pakar dan ahli di bidang kebencanaan.
"Sudah pasti itu (melibatkan para pakar dan ahli bencana). Kami sangat butuh dukungan para pakar dan lebih penting masyarakat. Jadikan proses ini sebagai pintu masuk kita memperkuat kembali pentingnya literasi kebencanaan untuk kebaikan bersama," tandas Ihsan.
Ihsan juga memastikan bahwa revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 ini juga akan melibatkan para pakar dan ahli di bidang kebencanaan.
"Jadikan proses ini sebagai pintu masuk kita memperkuat kembali pentingnya literasi kebencanaan untuk kebaikan bersama," tandasnya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo meminta DPR untuk merevisi UU Penanggulangan Bencana. Doni menyebut bahwa kunci dukungan DPR adalah merevisi segera UU tersebut.
Baca Juga:
Presiden Hingga Anggota DPR Diminta Potong Gaji untuk Bantu Rakyat yang Terpapar COVID-19
Masa reses DPR akan berakhir pada 29 Maret 2020 dan paripurna masa sidang pertama akan digelar pada Senin (30/3). Semula, masa reses akan berakhir pada Minggu (22/3/2020) dan rapat paripurna masa sidang pertama digelar pada Senin (23/3).
Namun, hasil rapat antara Badan Musyawarah (Bamus) dengan pimpinan fraksi-fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI memutuskan untuk memperpanjang masa reses sampai 29 Maret 2020. Hasil rapat tersebut juga memberikan wewenang penuh kepada Pimpinan DPR untuk kembali memperpanjang masa reses lagi jika pandemi Corona semakin parah.(Knu)
Baca Juga:
Gerindra Desak Pemerintah Lebih Sigap Lagi Tanggulangi Pandemi Corona