MerahPutih.com - Komisi VII DPR telah bersepakat dengan Kepala SKK Migas agar Revisi Undang-undang Migas segera diselesaikan selambat-lambatnya pada Juni 2023.
Anggota Komisi VII DPR, Mukhtarudin berharap Revisi UU Migas segera dirampungkan karena hal itu menjadi salah satu faktor iklim investasi Migas di Indonesia.
Baca Juga:
Pasalnya, Revisi UU Migas diperlukan sebagai payung hukum penguatan kelembagaan dan kepastian investasi hulu migas di Indonesia.
"Jadi keberadaan UU Migas saat ini urgensi agar segera direalisasikan, sehingga kita mempunyai payung hukum tetap," kata Mukhtarudin kepada wartawan, Kamis (17/11).
Politisi Golkar ini juga berharap ada kemudahan regulasi dan insentif bisa mendorong daya tarik investasi dan meningkatkan keekonomian sektor hulu migas.
Baca Juga:
Diskusikan Tantangan Terkini Industri Hulu Migas, IPA Convex 2022 Segera Digelar
Mukhtarudin mengatakan pihaknya mendorong Kepala SKK Migas untuk membentuk tim ahli untuk meningkatkan temuan cadangan, perencanaan dan optimalisasi pengembangan lapangan migas nasional.
Selain itu, Komisi VII juga mendorong SKK Migas untuk melakukan akselerasi, percepatan, Implementasi dan realisasi program-program yang berkaitan dengan peningkatan cadangan dan produksi migas nasional.
"Kami Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Kepala SKK Migas untuk meningkatkan kontribusi program pemberdayaan masyarakat oleh KKKS di wilayah RI," pungkas Mukhtarudin. (Pon)
Baca Juga: