MerahPutih.com - Ketidakhadiran Presiden Direktur (Presdir) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Mega Proyek Meikarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI menuai kritik.
RDPU yang digelar Rabu (25/1) tersebut sedianya membahas terkait permasalahan konsumen Meikarta.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyayangkan sikap Presdir MSU tersebut yang terkesan abai atas undangan resmi dari parlemen.
Baca Juga:
DPR Minta PPATK Ungkap Anggota Parpol Diduga Terima Dana Kejahatan Lingkungan
“Kita sudah melakukan komunikasi dan saya dengar dari sekretariat pada awalnya mereka (pihak Meikarta) menanggapi. Tapi ternyata pas tahu undangannya untuk mendalami masalah konsumen Meikarta kelihatannya mereka terus enggak berkabar lagi,” kata Hekal, Kamis (26/1).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Komisi VI dalam RDPU tersebut sebenarnya ingin mendengar alasan kenapa pihak Meikarta dan Bank Nobu melayangkan gugatan pada konsumennya sendiri.
Menurut Hekal, gugatan yang dilakukan oleh pihak Meikarta kepada konsumen merupakan bentuk intimidasi dalam upaya membungkam konsumen yang tidak terima dengan keputusan Meikarta.
Karena pihak Meikarta tidak hadir dalam RDPU tersebut, legislator Dapil Jawa Tengah IX tersebut merasa perlu diadakannya pemanggilan kembali oleh Komisi VI.
"Kita mau dengar penjelasannya. Cuma kami sayangkan tidak hadir, malah tidak ada kabar," ujarnya.
"Padahal kami sudah sisihkan waktu khusus, rasanya teman-teman juga sepakat ini sesuatu yang cenderung melecehkan DPR. Sehingga, kami akan melakukan pemanggilan lagi," sambung Hekal.
Baca Juga:
Anggota DPR Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Perangkat Desa
Selain itu, kata Hekal, jika disetujui oleh masing-masing komisi terkait dan pimpinan DPR, Komisi VI juga berencana mengadakan rapat gabungan dengan Komisi III dan Komisi XI untuk membahas masalah ini.
Pasalnya, permasalahan Meikarta tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen yang merupakan ranah dari Komisi VI, tetapi juga permasalahan hukum dan permasalahan keuangan yang merupakan ranah dari Komisi III dan Komisi XI.
"Kita akan tetap jalankan apa yang memang menjadi wewenang kita di Komisi VI yaitu terkait perlindungan konsumen. Mudah-mudahan rekan-rekan kita di komisi-komisi lain sependapat dan ingin segera melakukan rapat gabungan tersebut," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Baleg DPR Gelar Rapat Panja Penyusunan Draf RUU Omnibus Law Kesehatan