Komisi VI akan Panggil Mendag Zulhas Terkait Kelangkaan Minyakita

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 Februari 2023
Komisi VI akan Panggil Mendag Zulhas Terkait Kelangkaan Minyakita
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Foto: Oji/nr/DPR RI

MerahPutih.com - Komisi VI DPR RI akan memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait kelangkaan Minyakita di pasaran sehingga menyebabkan adanya kenaikan harga minyak goreng curah tersebut.

Saat ini, harga Minyakita mengalami kenaikan mencapai Rp 16.000-Rp 17.000. Padahal HET minyak goreng dengan merek dagang milik Kemendag itu adalah Rp 14.000.

Baca Juga

Minyakita Langka di Bandung, Wali Kota Yana Minta Bantuan Pempus Gelar Operasi Pasar

"Jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. ini PR (Pekerjaan Rumah), untuk itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag dan Mendag juga secara informal sudah menyampaikan kepada kami sebenarnya bahwa pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin agar Februari ini sebenarnya permasalahan kita bisa diselesaikan," ucap anggota Komisi VI, Andre Rosiade di Jakarta, Senin (13/2).

Politisi Partai Gerindra ini meminta, permasalahan minyak goreng harus dapat diselesaikan secepat mungkin. Sebab, jika tidak, permasalahan ini akan menjadi bola salju dan berdampak pada ketersediaan dan harga minyak goreng menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri pada Maret-April 2023 mendatang.

"Kalau Februari ini nggak selesai ini akan jadi ‘guliran bola salju’ karena kita akan masuk di Ramadan dan Lebaran yang dimana permintaannya akan lebih banyak, konsumsi masyarakat akan lebih banyak. Nah, untuk itu kita (Komisi VI) akan panggil Menteri Perdagangan," tuturnya.

Baca Juga

Harga Bahan Pokok Naik dan Minyakita Langka, Pemkot Solo Gelar Operasi Pasar

Lebih lanjut, Legislator Dapil Sumatera Barat I ini mengatakan akan menunggu kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pihaknya pun berharap permasalahan minyak goreng ini dapat segera diselesaikan di bulan Februari ini.

"Kami Komisi VI akan terus mengawasi, mengingatkan, dan mendukung pemerintah agar ini (minyak goreng) tidak langka lagi. Kita belajar dari pengalaman masa lalu lah, malu kita negara produsen CPO terbesar di dunia, tapi rakyatnya kesulitan mendapat minyak goreng murah," lanjutnya.

Diketahui, Kemendag menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Di mana isinya diantaranya adalah dilarangnya Minyakita dijual dengan sistem bundling, kemudian pembelian Minyakita juga dibatasi sebanyak 2 liter per orang per hari. Sementara pembelian minyak goreng curah dibatasi sebanyak 10 liter per orang per hari. (*)

Baca Juga

Mendag Tegaskan Pembelian MinyaKita Tak Perlu KTP

#Komisi VI DPR #Menteri Perdagangan #Minyak Goreng
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan