Komisi Kode Etik Polri Pecat Teddy Minahasa Irjen Pol. Teddy Minahasa keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik Polri di Jakarta, Selasa (30/5/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

MerahPutih.com - Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa.

Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5) malam.

Baca Juga:

Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa: 13 Saksi dan 1 Ahli Dihadirkan

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Selain sanksi PTDH, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dalam putusan tersebut, juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Pol. Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.

"Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudar LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Pol. Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.

Sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung selama kurang lebih 13 jam, mulai pukul 09.00 sampai dengan 22.30 WIB.

Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada hari Selasa (9/5) karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca Juga:

Alasan Polri Belum Pecat Teddy Minahasa meski Sudah Divonis Penjara Seumur Hidup

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Polisi Prediksi Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta Terjadi Awal Ramadan
Indonesia
Polisi Prediksi Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta Terjadi Awal Ramadan

Kemacetan arus lalu lintas di Jakarta diprediksi akan mengalami pergeseran waktu saat memasuki bulan Ramadan 1444 Hijirah.

KCI Prediksi 800 Ribu Penumpang Naik KRL Besok
Indonesia
KCI Prediksi 800 Ribu Penumpang Naik KRL Besok

Pada Senin (16/1) besok, KAI Commuter memprediksi jumlah volume pengguna tidak jauh berbeda dengan Senin pekan sebelumnya yaitu sebanyak 800 ribu lebih orang.

Usai Diperiksa KPK 12 Jam, Rafael Trisambodo dan Istrinya Bungkam
Indonesia
Usai Diperiksa KPK 12 Jam, Rafael Trisambodo dan Istrinya Bungkam

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan istrinya Ernie Meike Tarondek rampung dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/3) malam.

Jokowi: Pemerintah Cabut PPKM Bukan untuk Gagah-gagahan
Indonesia
Jokowi: Pemerintah Cabut PPKM Bukan untuk Gagah-gagahan

Jokowi telah memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun 2022.

Ridwan Kamil Masuk Bursa Cawapres Ganjar, PPP Ngotot Perjuangkan Sandiaga Uno
Indonesia
Ridwan Kamil Masuk Bursa Cawapres Ganjar, PPP Ngotot Perjuangkan Sandiaga Uno

Usulan memasangkan Ganjar dengan Emil belum dilakukan secara serius di internal koalisi pengusung.

Berhasil Tekan Utang, Laba BUMN Bisa Capai Rp 200 Triliun
Indonesia
Berhasil Tekan Utang, Laba BUMN Bisa Capai Rp 200 Triliun

Tingginya kemungkinan laba para perusahaan pelat merah tersebut merupakan berkat kerja keluarga besar BUMN

Bareskrim Periksa 38 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang
Indonesia
Bareskrim Periksa 38 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ratusan rekening yang diblokir tersebut merupakan milik Panji, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan lembaga terkait Al-Zaytun lainnya.

Harta Kekayaan Laksamana Yudo Margono, Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi
Indonesia
Harta Kekayaan Laksamana Yudo Margono, Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi

Lantas berapa harta kekayaan yang dimiliki calon orang nomor satu di TNI tersebut?

Tanggapan Sri Mulyani Yang Dikabarkan Jadi Calon Gubernur BI
Indonesia
Tanggapan Sri Mulyani Yang Dikabarkan Jadi Calon Gubernur BI

Perry merupakan Gubernur BI periode 2018-2023 menggantikan Agus Martowardojo.

Polda Metro Selangkah Lagi Bongkar Aktor Utama Penjualan Ginjal ke Luar Negeri
Indonesia
Polda Metro Selangkah Lagi Bongkar Aktor Utama Penjualan Ginjal ke Luar Negeri

Sebuah rumah diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal di Perumahan Villa Mutiara Gading, Bekasi.