Komisi Kejaksaan Panggil Novel Baswedan, Ada Apa?

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 Juli 2020
Komisi Kejaksaan Panggil Novel Baswedan, Ada Apa?
Penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan klarifikasi kepada Komisi Kejaksaan di kantor Komisi Kejaksaan Jakarta, Kamis (2/7). Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) memanggil penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan untuk dimintai keterangan terkait tuntutan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa perkara penyiraman air keras.

Diketahui ketiga JPU tersebut hanya menuntut satu tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Baca Juga

Penyiram Novel Diprediksi Divonis Ringan, Hirup Udara Bebas Akhir Tahun Ini

Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak mengatakan Komisi Kejaksaan tidak hanya memanggil Novel Baswedan, tetapi juga Nelson selaku kuasa hukum Novel, Biro Hukum KPK dan Yudi Purnomo Harahap selaku Wadah Pegawai KPK.

"Masing-masing dimintai keterangan sehubungan dengan laporan yang disampaikan kepada Komisi Kejaksaan mengenai kejanggalan tuntutan JPU di dalam persidangan perkara a quo," kata Barita kepada wartawan, Kamis (2/7).

Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Ant)
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Ant)

Barita menjelaskan permintaan keterangan terhadap Novel Baswedan, agar perkara kejanggalan tuntutan tiga JPU itu semakin terang-benderang. Apalagi, kasus tersebut sudah mengundang reaksi publik.

"Ini menjadi tugas Komisi Kejaksaan untuk minta penjelasan agar terang benderang. Tetapi tentu hal-hal yang disampaikan harus direspon oleh Komisi Kejaksaan, dengan baik pula," ujarnya.

Diketahui, JPU hanya menuntut setahun pidana penjara terhadap dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa meyakini kedua terdakwa peneror Novel Baswedan itu terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga

Proses Hukum Banyak Kejanggalan dan Jauh dari Fakta, Novel Baswedan Putus Asa?

Sementara untuk dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP diyakini Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur 'dengan perencanaan terlebih dahulu'. Menurut jaksa kedua terdakwa hanya bermaksud memberi pelajaran dan tidak berniat menyiramkan air keras ke mata Novel. (Pon)

#Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan