Komisi III Tegaskan Tunggu Lampu Hijau untuk RDP soal Djoko Tjandra

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 Juli 2020
Komisi III Tegaskan Tunggu Lampu Hijau untuk RDP soal Djoko Tjandra
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta. Foto: dpr.go.id

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta memastikan, pihaknya konsisten ingin membongkar kasus Djoko Tjandra yang kini masih buron.

Menurut Wayan, saat ini Komisi III masih menunggu adanya lampu hijau dari pimpinan DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah lembaga penegak hukum.

Baca Juga

Formappi Duga Ada yang Bekingi Djoko Tjandra

"Ini masih kami tunggu juga," jelas I Wayan kepada MerahPutih.com di Jakarta, Kamis (23/7).

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku tak ambil pusing dengan adanya tudingan yang menyebut ada dugaan Djoko Tjandra dibekingi.

"Tak usah dikomentari yang begitu-begitu," tutup Wayan.

Sebelumnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus mempertanyakan dilanjutkannya pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dalam masa reses DPR oleh Badan Legislasi (Baleg).

I Wayan Sudirta di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5). (MP/Yohanes Abimanyu)
I Wayan Sudirta. (MP/Yohanes Abimanyu)

Untuk diketahui, DPR sedang masuk dalam masa reses sejak 16 Juli 2020 lalu. "DPR khususnya Baleg rutin mengadakan rapat pembahasan RUU Cipta Kerja. Pada reses yang sekarang hal yang sama masih terus berlangsung," ujar Lucius kepada wartawan.

"Pertanyaannya kenapa kegiatan pembahasan RUU ini tidak dilarang? Aturan mana di Tatib DPR yang mengecualikan pembahasan legislasi bisa terus dilanjutkan pada masa reses?" kata dia.

Lucius membandingkan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III yang ditolak pimpinan DPR berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) dengan alasan sedang reses. Menurut dia, DPR tak konsisten menjalankan Tata Tertib DPR.

"Penolakan yang disampaikan oleh Pimpinan DPR tampak tidak konsisten jika mengacu ke Tata Tertib DPR," ujarnya.

Lucius menjelaskan, jika Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengacu pada Pasal 1 dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, khususnya aturan mengenai masa reses, alasan tersebut dapat diterima.

Aturan tersebut berbunyi "Masa reses merupakan masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja".

Lucius mengatakan, Pasal 1 ini didukung Pasal 52 ayat 2 yang menyatakan, apabila dalam masa reses ada masalah menyangkut wewenang dan tugas DPR yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan, pimpinan DPR secepatnya memanggil Badan Musyawarah untuk mengadakan rapat setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi.

Baca Juga

Kebut RUU Ciptaker Saat Reses, DPR Pancing Amarah dan Rasa Curiga Rakyat

Menurut Lucius, tidak ada aturan dalam Tata Tertib DPR yang membedakan rapat pembahasan RUU dan rapat dalam fungsi pengawasan. Oleh karenanya, ia menilai, aturan tatib yang dibuat DPR itu tidak konsisten.

"Yang langsung terlihat adalah betapa tidak konsistennya aturan Pasal 1 maupun pasal 52 diterapkan oleh DPR saat ini," ujarnya. (Knu)

#Djoko Tjandra #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan