MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
Dalam raker itu, Komisi III menerima dua draf dari pemerintah, yakni Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga:
"Komisi III DPR menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan (PAS) yang telah disempurnakan," bunyi kesimpulan raker yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh.
Selain menerima kedua draf tersebut, Komisi III menyepakati melakukan pembahasan lanjutan terkait revisi UU KUHP. Pembahasan difokuskan menyelesaikan 14 isu krusial RKUHP.
"Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Permasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan," ujar Pangeran.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyatakan pihaknya menargetkan RKUHP bisa disahkan pada masa sidang V tahun persidangan 2021-2022 ini, di mana penutupannya akan digelar pada 7 Juli mendatang.
“Diusahakan bisa selesai pada masa sidang ini," kata Bambang Wuryanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/6).
Meski begitu, Bambang mengatakan apabila belum rampung pada masa sidang ini maka pihaknya akan menunda pengesahan RKHUP tersebut.
“Tapi kalau belum (rampung) ya kita mundur,” imbuhnya.(Pon)
Baca Juga:
DPR Sebut Tak Ada Alasan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP