MerahPutih.com - Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Ketiganya dipanggil untuk menerangkan secara detail soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada Selasa (29/3) pekan depan.
Baca Juga
Mahfud MD Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun: Ini Laporan TPPU
"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dikutip, Kamis (23/3).
Politikus NasDem ini mengatakan pihaknya sudah mendapatkan klarifikasi isu tersebut dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam raker pada Selasa (21/3).
Namun, komisi hukum DPR perlu mendapatkan keterangan Mahfud MD dan Sri Mulyani serta Ivan Yustiavandana dalam kapasitas mereka sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," ujarnya.
Baca Juga
Anggota Komisi III Bingung Rapat Bareng Mahfud MD soal Transaksi Rp 300 Triliun Batal
Sebelumnya pada rapat kerja Selasa (21/3), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dicecar DPR soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
DPR mempertanyakan jenis tindak pidana dari transaksi mencurigakan tersebut, tindak lanjut dari transaksi mencurigakan tersebut hingga alasan transaksi mencurigakan diungkapkan ke publik.
Dalam penjelasannya, Ivan mengatakan bahwa transaksi mencurigakan tersebut merupakan indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana pencicuan uang (TPPU).
Namun, kata Ivan, TPPU tidak otomatis terjadi dan melibatkan pegawai atau pejabat di lingkungan Kemenkeu. Hanya saja, transaksi mencurigakan tersebut terkait tugas dan fungsi pokok Kemenkeu. (Pon)
Baca Juga
Penjelasan Wakil Ketua DPR Terkait Batalnya Rapat Komisi III dengan Mahfud MD