MerahPutih.com - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diminta untuk membuka diri ke publik dan menjelaskan kalau mereka tak menyalahgunakan dana amal yang diperoleh dari masyarakat ke dalam aktivitas terlarang.
"Seyogianya kalau ACT itu klir, tidak ada penyimpangan seperti yang diduga tersebut maka ACT harus berani membuka diri kepada publik, siap diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh pemerintah," kata anggota Komisi III DPR RI, Arsul sani kepada wartawan, Selasa (5/7).
Baca Juga:
Forum Zakat Sebut ACT Bukan Bagian dari Organisasi dan Ekosistem Pengelola Zakat
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengimbau kepada pihak ACT untuk menjelaskan kepada publik secara rinci soal dana yang mereka terima dari masyarakat.
"Paling tidak beberapa tahun ke belakang bagaimana mereka menggunakan dana filantropi atau amal yang diperoleh dari masyarakat," ujarnya.
"Pertanyaannya mereka berani tidak untuk diaudit investigatif oleh auditor independen, termasuk untuk merespons dugaan transaksi mencurigakan terkait terorisme," sambung Arsul.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menemukan bahwa aliran dana ACT tak hanya untuk kepentingan pribadi tetapi juga aktivitas terlarang.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Mulai Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT
Bahkan, dugaan aktivitas terlarang itu mengarah kepada aksi terorisme. Sehingga, hasil penelusuran aliran dana itu telah diserahkan ke aparatur penegak hukum.
Hasil analisa dari PPATK tersebut telah diserahkan ke Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Arsul mengatakan, tugas PPATK memang melakukan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Oleh karena itu, menurut dia, pembukaan aliran dana ACT kepada publik untuk membuktikan temuan PPATK tersebut.
"Jika hasil analisisnya memang transaksi keuangan mencurigakan tersebut terindikasi dengan suatu kejahatan tertentu, termasuk terorisme maka ya PPATK memang diwajibkan untuk meneruskannya kepada penegak hukum," ujarnya.

Pihak ACT sendiri sudah memberikan tanggapan yang disampaikan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar.Menurut Ibnu, ACT telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.
"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. (Pon)
Baca Juga:
ACT Klaim Lakukan Pemotongan Besaran Gaji sampai 70 Persen