Komisi III DPR: Lebih Bijak Luhut Cabut Laporan Terhadap Haris-Fatia

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 Maret 2022
Komisi III DPR: Lebih Bijak Luhut Cabut Laporan Terhadap Haris-Fatia
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/Ade Irma Junida

MerahPutih.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fathia Maulidiayati mendapat sorotan dari legislator Senayan.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mencabut laporan kasus tersebut.

Baca Juga

Penuhi Panggilan Penyidik, Haris Azhar: Ada Diskriminasi Penegakan Hukum

Politikus Partai NasDem itu lantas mendorong agar kasus tersebut diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice. Taufik melihat kasus ini melibatkan orang yang sedang berada di dalam kekuasaan.

Taufik mengatakan meski dalihnya adalah persoalan personal, namun sulit dihindari persepsi publik bahwa kasus ini menjadi kasus penguasa versus rakyat yang sedang memperjuangkan hak rakyat atas informasi.

“Tentunya akan lebih bijak apabila pelapor kasus ini yakni Luhut Binsar Panjaitan bersedia mencabut laporannya dan menggunakan sarana media lain untuk membela dirinya atau menyampaikan penjelasannya,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (21/3).

Lebih jauh Taufik menjelaskan, kasus ini berawal dari penjelasan Fathia dan Haris dalam sebuah atas riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.

Baca Juga

Kubu Luhut Siap Adu Data dengan Haris dan Fatia di Pengadilan

Karena itu, menurutnya, pihak yang dirugikan bisa menggunakan haknya untuk mengklarifikasi, baik melalui keterangan bantahan atau bahkan jika perlu melalui riset serupa. Di sisi lain, kata Taufik, pihak Fathia-Haris bisa membuka ruang melalui channel yang sama terhadap bantahan tersebut.

Taufik menilai, kasus ini tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana sebab masih tersedia jalur-jalur lain yang bisa ditempuh untuk menyelesaikannya.

Karena itu, ia mengusulkan dua hal, pertama, pencabutan laporan oleh pelapor, atau kedua, pihak kepolisian mendorong penyelesaian perdamaian melalui restorative justice.

"kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah,” kata Taufik.

Lebih lanjut, anak buah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ini berharap jajaran Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dapat mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut.

“Demi menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Dikritik Bentuk Kriminalisasi Aktivis

#Haris Azhar #Luhut Panjaitan #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan