MerahPutih.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai jadwal yang sudah disepakati DPR bersama Pemerintah. Yakni 14 Februari 2024 mendatang.
"Saya tegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membicarakan wacana penundaan Pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno," ujar anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (6/2).
Baca Juga:
Guspardi melanjutkan, konsep penundaan Pemilu tidak terdapat di dalam konstitusi.
"Karena bila Pemilu ditunda, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," jelas politikus PAN ini.
Ia meyakinkan, seluruh fraksi di Komisi II juga tidak punya keinginan untuk penundaan Pemilu 2024. Apalagi, anggaran Pemilu sudah disepakati dan regulasi sudah disetujui. Pengawasan terhadap penyelenggara pemilu pun sudah dijalankan.
"Sementara, tahapan pemilu juga telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu," ungkapnya.
Baca Juga:
Pertemuan PKS dan NasDem Bahas Kekondusifan Jelang Pemilu 2024
Seperti diketahui, Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 17 partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual.
Partai-partai itu resmi menjadi peserta pemilu 2024. Namun, berdasarkan pembaruan, kini ada 24 partai politik yang tercatat sebagai peserta Pemilu 2024. Enam parpol di antaranya adalah partai lokal Aceh. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Susun Aturan Sita Barang Hasil Kejahatan Pelanggaran Pemilu