Merahputih.com - Komisi II DPR mengagendakan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 usai masa reses. Yaitu di awal Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 11 Januari mendatang.
"Pilkada Serentak 9 Desember 2020 telah usai, pelaksanaannya dinilai sukses karena angka partisipasi yang tinggi. Namun, Komisi II DPR RI berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pilkada di masa pandemi," kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus di Jakarta, Selasa (5/1).
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pilkada Terbanyak Terjadi di Riau
DPR akan menggelar Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (11/1). Setelah itu, Komisi II DPR akan menjadwalkan rapat evaluasi khususnya mengenai kualitas Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah yang dilaksanakan di tengah pandemik COVID-19.
"Apakah partisipasi pemilih yang tinggi telah diimbangi dengan edukasi dan kesadaran politik masyarakat," tandas dia.

Selain itu, berbagai persoalan dalam pelaksanaan pilkada akan dibahas dalam rapat evaluasi tersebut antara lain praktik politik uang hingga penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana.
Baca Juga:
Komisi II DPR, sebagaimana dikutip Antara, ingin memastikan kepala daerah yang terpilih legitimit atau sesuai dengan kehendak rakyat. (*)