Komisaris PT Taspen Raih Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 16 Agustus 2020
Komisaris PT Taspen Raih Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Jokowi
Komisaris PT Taspen Suhardi Alius (Kiri) (Foto:Humas/Rahmat)

Merahputih.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 tokoh yang dinilai sangat berjasa untuk Indonesia. Penganugerahan ini dalam rangka menyambut HUT ke-75 RI dan dilaksanakan di Istana Negara Jakarta pada Kamis (13/8) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga

TASPEN Raih Penghargaan Anugerah BUMN 2020

Adapun pemberian Bintang Mahaputera Nararya dianugerahkan kepada 7 orang penerima yang salah satunya ialah Suhardi Alius (Kepala BNPT tahun 2016-2020) yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT TASPEN (Persero) sebagaimana tertuang melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-203/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT TASPEN (Persero) pada Juni lalu.

Komisaris PT Taspen Raih Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Jokowi (Ist)

Lebih lanjut, Tanda Kehormatan Bintang Jasa dianugerahkan kepada 41 orang penerima yang terdiri atas Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama dan Bintang Jasa Nararya.

Sejumlah 9 orang para penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama salah satunya dianugerahkan kepada Bima Haria Wibisana (Kepala Badan Kepegawaian Negara tahun 2015 – sekarang). Dia merupakan Anggota Dewan Komisaris PT TASPEN (Persero) yang menjabat sejak tahun 2016 sebagaimana tertuang melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-226/MBU/09/2016.

Baca Juga

Sidang Lanjutan Uji Materi, Pemerintah Sulit Jelaskan Manfaat Peleburan Taspen ke BPJS

Dalam pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut, terdapat kriteria yang diantaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelauatan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan lemakmuran Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana berpedoman kepada Undang-Undang No. 20 tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan. (Ayu)

#Suhardi Alius
Bagikan
Bagikan