Kominfo akan Beri Sanksi Tegas Bagi PSE yang Melanggar

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 03 Agustus 2022
Kominfo akan Beri Sanksi Tegas Bagi PSE yang Melanggar
Menkominfo Johnny G. Plate. Foto: Kemenkominfo/AYH

Merahputih.com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka blokir sejumlah platform terkait pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"PayPal telah dibuka aksesnya sejak hari Minggu, 31 Juli 2022, pada pukul 08.00 WIB," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate saat konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

Baca Juga:

Kominfo Normalisasi Sejumlah Sistem Elektronik yang Sempat Diblokir

Ia mengungkapkan bahwa layanan transaksi keuangan itu berkomitmen untuk melakukan pendaftaran. Bahkan, Kominfo siap membantu jika ada kesulitan.

"Komunikasi dengan PayPal yang terakhir dan berkomitmen melakukan pendaftaran. Kalau mengalami kesulitan, kami lakukan membantu pendaftarannya," ungkap Johnny.

Tak hanya PayPal, akses Yahoo dan Valve Corp, yang menaungi Steam, CS GO, dan Dota, juga telah dinormalisasi sejak Selasa, 2 Agustus 2022, pukul 08.30 WIB.

Johnny menambahkan, pelaksanaan pendaftaran PSE di Indonesia sampai hari ini, Rabu (3/8), pukul 12.00 WIB, tercatat 9.308 PSE domestik dan 289 PSE asing yang telah terdaftar di Indonesia.

Baca Juga:

Kominfo Hubungi Kedubes AS Terkait Pendaftaran PSE

"Sistem elektronik tersebut didaftarkan oleh 5.611 PSE privat atau lingkup privat di Indonesia," tutur dia.

Ia kemudian mengingatkan soal sanksi bagi aplikasi atau pemberi layanan PSE. Sanksi administrasi bisa berupa teguran hingga pemblokiran.

"Apabila dalam PSE tersebut masih terdapat atau akan terdapat kegiatan yang melanggar, dan tidak sesuai dengan UU, dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tentu akan dilakukan tindakan-tindakan administratif," katanya.

Johnny G Plate juga menekankan kalau PSE-PSE tersebut mendaftar tapi tidak sesuai dengan aturan, maka ancaman de-register telah menunggu dalam menjaga kedaulatan digital. (Knu)

Baca Juga:

Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari untuk PSE yang Belum Daftar

#Menkominfo #Johnny G Plate
Bagikan
Bagikan