MerahPutih.com - Komika Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Penyidik telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, ada barbuk (barang bukti) diamankan dan hasil tes urine," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1).
Fico Fachriza ikut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Komika Fico Fachriza Ditangkap Gegara Tembakau Gorila, Sore Ini Kasusnya Dirilis
Dia tampak menggunakan baju tahanan dan masker putih saat ditampilkan polisi.
Ekspresinya berbeda jauh saat tampil di televisi yang selalu heboh dan atraktif.
Barang bukti narkoba tembakau sintetis ditemukan di sebuah bungkus rokok di lokasi.
"Dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan ditemukan bungkus rokok merek Jazy Bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram," ungkap Zulpan.
Baca Juga:
Parents, Jangan Tunda Edukasi Anak Mengenai Bahaya Narkoba
Pelaku mengaku membeli tembakau sintetis ini melalui media sosial.
"Kemudian mengonsumsi sendiri dengan alasan yang bersangkutan sulit untuk tidur. Jadi untuk membantunya agar mudah tidur," kata Zulpan.
Hasil pemeriksaan, Fico Fachriza aktif mengkonsumsi narkoba sejak 2016.
Dia membeli barang haram itu melalui media sosial.
Zulpan menyebut, Fico dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Tangkap Artis Pria Terkait Narkoba