Komentar Bernada Kritik Hotman Paris Soal Kasus 'Kopi Sianida'
MerahPutih Megapolitan- Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menyita perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dalam pernyataannya Hotman menyoroti soal CCTV yang dijadikan alat bukti. Menurutnya apabila merujuk putusan MK tanggal (7/9/2016) maka rekaman CCTV kasus Jessica menjadi tidak sah sebagai alat bukti. Hal ini karena MK telah mengesahkan 'Rekaman Baru sah Sebagai alat bukti apabila rekaman dibuat atas permintaan penegak hukum'.
"Jadi MK merubah isi "Perundang-undangan", ternyata CCTV cafe olivier dibuat bukan atas permintaan penyidik. Maka sesuai Putusan MK, CCTV cafe olivier tersebut tidak sah sebagai alat bukti," kata Hotman saat dihubungi merahputih.com melalui sambungan telepon, Kamis (6/10).
Dengan demikian, tidak sah kesaksian para ahli (psikolog, ahli Racun, dan ahli digital) yang memberikan keterangan isi CCTV yang tidak sah. (Abi)
BACA JUGA: