MerahPutih.com - Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang komisi etik terkait dugaan keterlibatannya dalam penghalangan penyelidikan kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri itu tidak hanya merusak barang bukti CCTV.Tetapi juga melakukan pelanggaran lain saat melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga
Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Kasus Halangi Penyidikan Brigadir J
"Dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi kepada wartawan di gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (6/9).
Menurut Dedi, tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J dapat disangkakan beberapa pasal. Nantinya, hal itu akan dibuktikan di sidang etik.
"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," ucapnya.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: 3 Anggota DPR Ditahan Karena Kasus Ferdy Sambo
Dedi mengungkapkan, terkait kasus obstruction of justice mereka memiliki peran masing-masing.
"Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof," ungkap Dedi.
Dedi mengatakan, dalam sidang terhadap Kombes Agus menghadirkan 14 saksi.
“14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH,” katanya,” tambahnya.
Terkait banyaknya saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Dedi mengatakan hasil dari sidang Kombes Agus akan disampaikan Rabu (7/9) esok. (Knu)
Baca Juga
Jaksa Minta Dilengkapi, Berkas Tersangka Istri Irjen Sambo Balik lagi ke Polisi