Komando Kapolri, Polda Metro Bakal Pertemukan Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 27 September 2021
Komando Kapolri, Polda Metro Bakal Pertemukan Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia
Luhut memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarfikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (27/9). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Merahputih.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan menerapkan restorative justice untuk menangani perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida menjadi terlapor dalam kasus ini.

Restorative justice ini sesuai imbauan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dimana jika ada kasus pencemaran nama baik, Polisi mengedepankan mediasi antar terlapor dan pelapor.

Baca Juga

Penuhi Panggilan Polda Metro, Luhut Irit Bicara

"Kami akan upayakan membuka ruang untuk kita mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/9).

Yusri berharap, Luhut hingga Haris dan Fatia mau kooperatif. "Mudah-mudahan bisa, kalau tidak bisa kita akan tingkatkan lagi sesuai mekanisme," imbuhnya.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Kemenko Marves)
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Kemenko Marves)

Yusri menyebut penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terlapor, Haris dan Fatia.

"Hari ini (Luhut) sudah hadir, kami sudah ambil keterangannya dan sudah selesai. Rencana tindak lanjut kami akan mengklarifikasi, mengundang juga terlapornya," jelas Yusri.

Sebagai informasi, Luhut telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan dalam konten YouTube Haris Azhar terkait kepemilikan bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua.

Baca Juga

Penuhi Panggilan Polda Metro, Luhut Irit Bicara

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyatakan kliennya dicecar sejumlah pertanyaan dan memberikan 12 barang bukti dalam proses pemeriksaan tersebut.

"Kurang lebih ada 12 barang bukti yang diserahkan ke penyidik, seperti itikad baik kami berupa somasi yang tidak ditanggapi serta flashdisk yang isinya konten YouTube yang menjadi pernyataan-pernyataan tidak benar itu," jelas Juniver Girsang. (Knu)

#Luhut Panjaitan #Haris Azhar #Kontras
Bagikan
Bagikan