MerahPutih.com - Terdakwa pembunuhan Kolonel Infanteri Priyanto dituntut hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menjelaskan tuntutan tersebut berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Baca Juga
Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Meskipun demikian, kata Wirdel, pihaknya mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, termasuk pertimbangan yang memberatkan dan meringankan kepada terdakwa
"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement (pernyataan, red.) itu akan menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," ucap Wirdel di Jakarta, Kamis (21/4)
Pada Desember 2021, Panglima TNI mengatakan pihaknya berencana menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priyanto sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mengatur pidana pembunuhan berencana. Andika saat itu menyebut kemungkinan Priyanto akan dituntut seumur hidup.
Arahan Panglima itu kemudian sejalan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta saat persidangan, Kamis.
Wirdel meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.
Oditur militer itu menjelaskan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan kematian dua korban yaitu Handi Saputra dan Salsabila.
Baca Juga
Kolonel dan 2 Kopral Terlibat Kecelakaan Nagreg Lalu Buang Korban ke Sungai Serayu
Tuntutan penjara seumur hidup merupakan ancaman hukuman maksimal yang diberikan oleh Oditur ke terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di samping penjara seumur hidup, hukuman maksimal lainnya yang dapat diberikan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana adalah hukuman mati.
"Tuntutan yang kami susun dasarnya fakta di persidangan. Setelah fakta kami temukan, saya selaku Oditur Militer Tinggi melapor kepada kepala, dan tuntutan kami dirapatkan di Orjen (Oditurat Jenderal) TNI," kata Wirdel.
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta memilih menuntut Priyanto penjara seumur hidup daripada hukuman mati, karena terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan ia belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
Dua pertimbangan itu jadi faktor yang meringankan tuntutan Priyanto, kata Wirdel saat membacakan tuntutan.
Faktor meringankan lainnya, terdakwa dinilai oleh Oditur berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga itu memudahkan proses pemeriksaan.
Wirdel lanjut menyebut hal yang memberatkan tuntutan, yaitu ia melibatkan anak buahnya saat melakukan tindak pidana pembunuhan, penculikan, dan upaya menyembunyikan kematian/mayat korban.
Priyanto, perwira menengah TNI Angkatan Darat, menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.
Handi dan Salsabila sempat ditabrak di Nagreg, kemudian tubuh keduanya dibuang ke Sungai Serayu oleh Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu A Sholeh. (*)
Baca Juga
Motif Kolonel Priyanto cs Buang Jasad Sejoli Nagreg Akhirnya Terkuak